DPRD Kabupaten Bekasi Minta Kemendagri dan Pemprov Jabar Tunjuk Pejabat Bupati yang Punya Legitimasi
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Soleman mengatakan, perlu segera diisi kekosongan jabatan agar pemerintahan berjalan dengan baik
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, BEKASI – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, Soleman meminta Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat segera menunjuk pejabat yang punya legitimasi kepala daerah setelah meninggalnya Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja beberapa waktu lalu.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Soleman mengatakan, perlu segera diisi kekosongan jabatan agar pemerintahan berjalan dengan baik.
Terlebih saat ini banyak yang harus dilakukan daerah terkait penanganan Covid-19 dan saat ini sedang diberlakukan PPKM Darurat.
Bukan itu saja, menurutnya perlunya pejabat yang punya kewenangan dan bisa signifikan dalam membuat kebijakan penggunaan anggaran dan pembahasan APBD tahun 2022 yang erat berhubungannya dengan arah pembanunan Kabupaten Bekasi kedepan.
Baca juga: Dukung Percepatan Herd Immunity, 1.250 Vaksin Diberikan ke Masyarakat di Kabupaten Bekasi
“Mengisi kekosongan kepala daerah agar roda pemerintahan berjalan semestinya, dan sangat mendesak harus segera diisi pejabat yang punya legitimasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (14/7/2021).
Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pusat perlu segera mengambil keputusan cepat, dan keputusan dimaksud menunjuk pejabat menggantikan tugas-tugas kepala daerah di Kabupaten Bekasi yang saat ini mengalami kekosongan.
Politisi PDI Perjungan dan sekaligus Ketua DPC Kabupaten Bekasi itu mengatakan, saat ini pihaknya konsentrasi mendorong bagaimana pemerintahan dan pembangunan berjalan dengan baik.
”Tentunya, perlu segera Pemerintah Pusat dan Pemrov Jawa Barat memikirkan yang terbaik untuk Kabupaten Bekasi, yaitu dengan segera mengeluarkan keputusan agar pemerintahan di Kabupaten Bekasi tidak lumpuh,” katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.