Pemuda Purwokerto Cabuli Anak di Bawah Umur yang Pernah Menolak Cintanya
Pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Banyumas Permata Putra Sejati
TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap HP (28) di sebuah rumah di Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur.
Ia menjadi tersangka kasus pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap RS (16) warga Kecamatan Purwokerto Selatan.
Berdasarkan kronologi, pelaku menarik paksa kedua tangan korban untuk masuk ke dalam kamar yang kemudian mendorong korban hingga korban terjatuh di kasur.
Meskipun korban berusaha menolak, akan tetapi pelaku tetap melakukan aksinya.
Baca juga: Lamaran Ditolak, Remaja Putri Dibakar, Berikut Pesan Terakhir Korban ke Adiknya
Setelah menyetubuhi korban, pelaku mengancam korban apabila tidak menuruti perkataannya, pelaku akan melakukan kekerasan.
"Hubungan antara korban dan pelaku ini sebetulnya hanya sebatas teman.
Jadi si korban punya teman cewek.
Teman ceweknya ini punya pacar dan pacarnya itu punya teman cowok, nah itu si pelakunya," ujar Kasatreskrim Polresta Banyumas, Kompol Berry kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021).
Kasatreskrim mengatakan, jika antara pelaku dan korban sudah beberapa kali bertemu.
Baca juga: Berperan sebagai Kakak Adik di Ikatan Cinta, Intip Foto-foto Kebersamaan Arya Saloka dan Fiki Alman
"Pelaku mengajak korban pacaran, tapi korban tidak mau," imbuhnya.
Kejadian tersebut diketahui oleh pelapor, RMN (58) setelah saksi Budi (41) memberi tahu bahwa korban pernah disetubuhi oleh pelaku.
Setelah mendengar cerita tersebut, pelapor bersama korban dan saksi melapor ke Unit PPA Polresta Banyumas.
Atas laporan tersebut, saat ini HP beserta barang bukti berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam, sepotong celana jeans ¾ warna abu abu.
Sepotong celana dalam warna putih, sepotong bh warna biru, 1 sepeda motor Honda Sonic 150r warna hitam disita guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku HP dijerat Pasal 81 dan Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016.
Yakni tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman pidana terhadap pelaku adalah paling lama 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Cinta Ditolak Kekerasan Dilakukan, Pelaku Setubuhi Paksa Gadis Bawah Umur di Purwokerto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.