Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

Seorang pria merudapaksa gadis 19 tahun hingga korban alami pendarahan. Terbaru, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan.

Editor: Miftah
zoom-in Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan
Today Online
Ilustrasi penangkapan- Seorang pria merudapaksa gadis 19 tahun hingga korban alami pendarahan. Terbaru, kasusnya dilimpahkan ke kejaksaan. 

Laporan Wartawan Serambinews.com, Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM – Seorang pria merudapaksa gadis 19 tahun hingga korban alami pendarahan.

Aksi keji pelaku dilakukan di sebuah kebun tebu pada malam hari.

Berhasil ditangkap setelah 30 hari buron, kini pelaku dan barang bukti diserahkan ke kejaksaan.

Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Aceh Utara, Rabu (14/7/2021), melimpahkan seorang pria paruh baya yang menjadi tersangka dalam kasus merudapaksa seorang gadis sampai pendarahan.

Penyidik mengantarkan pria tersebut untuk diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Utara setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap atau P21.

Baca juga: Mau Maling HP, Pria Ini Malah Coba Rudapaksa Istri Teman, Kabur Tanpa Busana setelah Dijebak Korban

Baca juga: Kenalan di Acara Pernikahan, Pemuda Rudapaksa Gadis 13 Tahun di Kebun Kopi, Modus Antar Pulang

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putri Kandungnya, Berawal dari Isu Korban Tak Perawan, Pelaku Bawa Anaknya ke Wisma

Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka kasus rudapaksa
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara melimpahkan tersangka kasus rudapaksa seorang gadis ke Kejari Aceh Utara.

Bersama tersangka polisi juga menyerahkan barang bukti dalam kasus tersebut untuk dapat dipergunakan jaksa saat proses sidang nantinya. 

Berita Rekomendasi

Pria tersebut diringkus personel Polres Aceh Utara di kawasan Simpang Rangkaya, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara pada Minggu (30/5/2021) atau setelah 30 hari menjadi buronan.  

Diberitakan sebelumnya, seorang gadis di Aceh Utara dirudapaksa di belakang rumahnya pada Sabtu (1/5/2021) sekira pukul 22.00 WIB, oleh seorang pria yang baru dikenalnya melalui handphone, sehingga mengalami pendarahan hebat.

Akibat kejadian tersebut, gadis berinisial SR (19), mengalami pendarahan hebat, sehingga harus mendapat perawatan medis di RS kawasan Lhokseumawe.

Baca juga: Janda Muda Dirudapaksa Lalu Dibunuh, 3 Pelaku Ditangkap, 1 di Antaranya Sempat Ikut Evakuasi Korban

Baca juga: Menginap di Kebun Kopi, Petani Dirampok dan Istrinya Dirudapaksa, Korban Sempat Kenal Wajah Pelaku

Baca juga: KRONOLOGI Remaja Dirudapaksa 3 Pemuda, Aksi Bejat Ide Kekasih Korban

 
Berdasarkan laporan yang disampaikan ayah korban, hal itu dilakukan pria berinisial ZA di kebun tebu, persis di belakang rumah korban. 

Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto, melalui Kasat Reskrim, AKP Fauzi kepada Serambinews.com, Rabu (14/7/2021) menyebutkan, penyerahan itu merupakan pelimpahan tahap II setelah berkas perkara dinyatakan P21 atau sudah lengkap untuk ditindaklanjuti oleh jaksa.

“Tersangka dan barang bukti seperti pakaian korban termasuk bungkusan bekas obat kuat sudah kita serahkan ke kejaksaan,” jelas AKP Fauzi.

Berita lain kasus rudapaksa.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Pria Paruh Baya Pelaku Rudapaksa Gadis Muda di Aceh Utara Sampai Pendarahan Dilimpahkan ke Jaksa

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas