Rugikan Negara Rp 537 Juta, Polisi Tahan Empat Oknum Aparat Desa di Simeulue
Lima tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Sari Muliyasno
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Sebanyak empat aparat desa di Kabupaten Simeulue, terdiri atas oknum kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, dan ketua TPK desa, ditahan polisi.
Penahan itu lantaran, pelaku diduga telah menyalahgunakan wewenangnya selaku aparat desa, dalam mengelola dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
Mereka adalah Mrn (41) jabatan sebagai kepala desa, AN (32) bendahara desa, JH (47) selaku sekretaris desa, dan RI (45) selaku ketua TPK desa.
Juga diamankan SA (41) sebagai pemilik toko.
Saat ini, kelima tersangka sudah diamankan di tahanan Mapolres Simeulue.
Baca juga: KRONOLOGI Pendukung Calon Kepala Desa Berkelahi Pakai Senjata Tajam, 1 Orang Tewas Kena Tusuk
Kapolres Simeulue AKBP Agung Surya Prabowo, yang turut didampingi Waka Polres Simeulue dan Kasat Reskrim Polres Simeulue, dalam jumpa pers di Polres Simeulue, menyebutkan bahwa lima tersangka itu diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019.
Dalam pengusutan kasus tersebut, oleh penyidik telah memeriksa sebanyak 25 orang saksi.
Dari perbuatan tersangka, total kerugian negaran sebesar Rp 537 juta lebih.
Kapolres Simeulue mengatakan, para tersangka dalam kasus tersebut, yakni
"Ancaman hukumannya, penjara paling singakat empat tahun dan paling lama 20 tahun," tegas Kapolres Simeulue.
Adapun uang pengembalian kerugian negara yang berhasil disita dalam perkara tersebut, yakni sebanyak Rp 80 juta.(*)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Diduga Selewengkan Dana Desa, Polisi Tahan Empat Oknum Aparat Desa di Simeulue
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.