Suami Istri di Purbalingga Jadi Pencuri Tanaman Hias karena Himpitan Ekonomi, Sudah Beraksi 6 Kali
Kasus pencurian tanaman hias di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah berhasil dibongkar kepolisian. Kasus ini melibatkan pasangan suami istri.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencurian tanaman hias di Kabupaten Purbalingga, Jawa Tengah berhasil dibongkar kepolisian.
Kasus ini melibatkan pasangan suami istri.
Identitas keduanya adalah AH (27) dan istrinya KPA (29).
Mereka diketahui berasal dari Desa Bantarwuni, Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.
Namun dalam melakukan aksinya, mereka menyasar rumah warga di wilayah Desa Slinga, Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga.
Kini pasangan suami istri ini berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: Berdalih untuk Obati Jerawat, Pedagang Pempek Nekat Curi Celana Dalam Wanita, Aksinya Kepergok Warga
Kabag Ops Polres Purbalingga, Kompol Pujiono mengatakan, dua pelaku ini melakukan pencurian tanaman hias milik Wagimin (48) warga Desa Slinga RT 01 RW 03.
Pencurian dilakukan dua tersangka pada Sabtu (10/7/2021).
Keduanya ditangkap warga yang sedang ronda di lingkungan desa tersebut.
Modus yang dilakukan tersangka yaitu berkeliling dengan berboncengan menggunakan sepeda motor.
"Setelah mendapatkan sasaran, kemudian mengambil tanaman hias dengan cara dicongkel menggunakan pisau."
"Lalu dimasukkan ke dalam karung," ujar Kompol Pujiono kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (14/7/2021).
Saat aksinya kepergok dan hendak ditangkap warga, tersangka sempat menembakkan senjata jenis air softgun yang dibawanya.
Peluru dari air softgun bahkan mengenai seorang warga yang hendak menangkapnya hingga mengalami luka pada bagian kening.
Baca juga: Nekat Suruh Anaknya Usia 7 Tahun Curi Tali Jemuran di Teras, Seorang Ibu Terancam 5 Tahun Penjara
"Pelaku yang akhirnya ditangkap warga, kemudian dievakuasi oleh petugas Polsek Kaligondang untuk menghindari amukan massa," imbuhnya.
Dari tangan tersangka disita barang bukti berupa satu senjata jenis air softgun merk Baretta beserta sejumlah pelurunya.
Satu pisau karambit warna hitam, sejumlah tanaman hias jenis Aglonema.
Kemudian ada karung tempat menyimpan tanaman hasil curian, pakaian yang dipakai pelaku saat beraksi dan satu motor.
Berdasarkan keterangan tersangka dia melakukan aksi pencurian tanaman hias karena terdesak kebutuhan ekonomi.
Tersangka yang merupakan buruh membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.
Baca juga: FAKTA Pria Tewas setelah Kalah Duel, Dipicu Tuduhan Pencurian Jagung, Jasad Korban Ditimbun Batu
Dari pengakuan tersangka, ia telah melakukan aksi serupa sebanyak enam kali di wilayah Kabupaten Purbalingga.
"Sedangkan senjata jenis air softgun yang dimiliki tersangka diakui dibeli secara online seharga Rp 2,5 juta."
"Tersangka mengakui membeli air softgun untuk jaga diri."
"Nyatanya senjata tersebut digunakan untuk mendukung aksi pencurian," jelasnya.
Tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan subsider Pasal 363 ayat (1) ke-4 tentang Pencurian dengan Pemberatan junto Pasal 2 UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.
Ancaman hukuman pasal tersebut maksimal 12 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunBanyumas.com dengan judul Curi Tanaman Hias di Purbalingga, Pelaku Tembakkan Air Softgun Saat Ditangkap, Seorang Warga Terluka
(TribunBanyumas.com/Permata Putra Sejati)