Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis 16 Tahun di Kalsel Disetubuhi Ayah Tiri, Perbuatan Bejat Dilakukan Sejak 2015

Seorang gadis berumur 16 tahun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan dirudapaksa oleh ayah tirinya. Aksi bejat dilakukan selama bertahun-tahun.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Gadis 16 Tahun di Kalsel Disetubuhi Ayah Tiri, Perbuatan Bejat Dilakukan Sejak 2015
Tribun Lampung/Dodi Kurniawan
Ilustrasi seorang gadis berumur 16 tahun di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) disetubuhi ayah tiri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Diketahui yang menjadi korbannya adalah seorang remaja putri berumur 16 tahun, Mawar (nama samaran).

Kini korban duduk di kelas I di salah satu sekolah menengah atas (SMA).

Sedangkan pelakunya merupakan orang dekat korban, yakni ayah tirinya sendiri berinisial FF (43).

Kini pelaku sudah diamankan oleh anggota Polsek Kelumpang Hilir Kotabaru.

Baca juga: Pria Rudapaksa Gadis 19 Tahun di Kebun Tebu, Korban Alami Pendarahan, Pelaku Diserahkan ke Kejaksaan

FF, pelaku rudapaksa anak tiri.
FF, pelaku rudapaksa anak tiri. (BanjarmasinPost/Istimewa)

Kapolres Kotabaru, AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kapolsek Kelumpang Hilir AKP Nur Alam memberikan keterangannya.

Ia mengatakan, kejadian terungkap ketika ibu kandung korban mendatangi Polsek Kelumpang Hilir dan melaporkan perbuatan pelaku, Selasa (13/07/2021) lalu.

Berita Rekomendasi

Dalam laporannya, ibu korban menceritakan kalau tersangka menyetubuhi Mawar dan terjadi pada Selasa 13 Juli 2021 sekitar pukul 04.00 Wita.

Perlakuan tidak senonoh itu dilakukan pelaku di sebuah barak karyawan, Desa Serongga Pondok 2, RT 17, Kecamatan Kelumpang Hilir Kabupaten Kotabaru.

Selain itu, pengakuan korban kepada ibunya, pertama kali disetubuhi ayah tirinya pada 2015 silam.

Baca juga: Pria Makassar Tega Rudapaksa Putri Sendiri, Padahal Sudah 4 Kali Menikah

Ketika korban masih berumur 10 tahun.

Menurut Nur Alam, karena perbuatannya, pelaku sudah ditahan untuk selanjutnya dilakukan proses hukum.

"Sudah kami tahan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku" kata Nur Alam kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (15/7/2021).

Pelaku akan dikenakan pasal 81 Ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di BanjarmasinPost.co.id dengan judul Pelecehan di Kalsel, Enam Tahun Ayah Tiri di Kotabaru ini Nodai Putrinya yang Masih di Bawah Umur

(BanjarmasinPost.co.id/Herliansyah | Editor: Eka Dinayanti)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas