Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gara-gara Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dikurung 3 Hari

Langgar aturan PPKM darurat, seorang pria bernama Asep Lutpi Suparman (23) dipenjara tiga hari.

Editor: Miftah
zoom-in Gara-gara Tak Punya Uang Bayar Denda PPKM Rp 5 Juta, Pemilik Kedai Kopi Pilih Dikurung 3 Hari
Today Online
Ilustrasi penjara- Langgar aturan PPKM darurat, seorang pria bernama Asep Lutpi Suparman (23) dipenjara tiga hari. 

Tak Menyangka

Ditemui sebelum masuk ke Lapas Tasikmalaya, Kamis (15/7), Asep mengaku tak menyangka bakal bahwa dirinya harus menjalani hukuman di Lapas Tasikmalaya.

"Saya tak menyangka bakal dikurung di sini (Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Red). Karena sebelumnya diinformasikan kemungkinan dikurung di Polsek Indihiang," kata Asep.

Baca juga: Luhut Bicara soal Perpanjangan PPKM Darurat serta Skenario Terburuk jika Kasus Covid Tembus 100 Ribu

Baca juga: Dukung PPKM Darurat, Ruas Tol Layang MBZ Akan Ditutup Sementara Dini Hari Nanti

Baca juga: Bulog Siapkan Beras Bantuan PPKM Sebanyak 200 Ribu Ton

Namun demikian, Asep mengaku sudah siap lahir dan batin menghadapi masa kurungan selama tiga hari di Lapas Tasikmalaya.

"Sebenarnya sejak awal sudah siap mental akan dikurung di mana pun. Hanya saja memang info awal bisa saja di Polsek Indihiang," kata Asep.

Asep mengatakan, ia akan mematuhi segala aturan selama menjalani masa kurungan tiga hari mulai Kamis (15/7) hingga Sabtu (17/7).

"Saya sudah siap dengan risiko menjalani kurungan tiga hari. Daripada harus bayar denda Rp 5 juta yang tidak terbayang dari mana dapatnya, ya sudah memilih dikurung," ujar Asep.

Berita Rekomendasi

Agus, yang terus mendampingi anaknya hingga ke pintu lapas juga mengaku tak menyangka anaknya harus menjalani hukumannya di lapas.

"Saya mengira dia akan dikurung di polsek. Ini ternyata di lapas," ujar dia.

Berita lain seputar PPKM.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diantar Ayah ke Lapas Tasikmalaya, Asep Dikurung Karena Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Darurat

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas