Kasus Jasad Pria Terbungkus Plastik, Ada Cinta Segitiga Hubungan Sejenis antara Pelaku dan Korban
Misteri jasad pria yang ditemukan terbungkus plastik di Tanggamus, Lampung akhirnya terungkap.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Misteri jasad pria yang ditemukan terbungkus plastik di Tanggamus, Lampung akhirnya terungkap.
Diketahui, mayat laki-laki yang bernama Dede Saputra (32) ditemukan di Dusun Pagar Jarak, Pekon Tiuh Memon Kecamatan Pugung beberapa waktu lalu.
Rupanya, motif pembunuhan lelaki itu adalah hubungan rumit segitiga pasangan sesama jenis.
Hal itu diketahui dari dua pelaku pembunuhan yang ditangkap Polres Tanggamus.
Baca juga: 5 FAKTA Ibu Hamil Dipukul Oknum Satpol PP saat Razia PPKM Darurat, Korban Pingsan saat Lapor Polisi
Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora mengatakan, tersangka dua orang. Yakni BM alias Alan (21) warga Talang Padang dan SA (33) warga Kedondong, Pesawaran.
“Hasil diketahuinya identitas korban, kita bisa mengidentifikasi satu pelaku berinisial SA di Pesawaran,” ujar Ramon, Kamis (15/7/2021).
“Langsung dilakukan penangkapan, selanjutnya bisa ditangkap pelaku berikutnya BM,” kata dia menambahkan.
Baca juga: Kisah Aiptu Sudardi Terobos Penyekatan Semarang Evakuasi Ibu Hamil Hendak Melahirkan
Kronologi
Ramon mengatakan, kasus pembunuhan ini diawali dari perencanaan pada Sabtu (9/7/2021) lalu.
Diawali dari cerita BM kepada SA untuk perencanaan pembunuhan terhadap Dede Saputra, seorang wirausaha di Pekon Gisting Bawah, Kecamatan Gisting.
Selanjutnya BM menjemput SA di Pesawaran dan disuruh menunggu di Pekon Banjar Agung Udik di kebun masyarakat.
Lalu BM menjemput korban Dede Saputra ke konternya di Gisting. Lalu keduanya kelokasi yang sudah ditentukan.
"Di tempat itu, tersangka BM berhubungan dengan korban, hubungan ini adalah hubungan sejenis (laki-laki)," kata Ramon.
Menurut Ramon, antara korban dan BM memiliki hubungan sejenis dan sudah sering berhubungan badan.