Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Nasib Dua Oknum Penjual Vaksin di Lapas Tanjung Gusta, Berikut Foto Mereka

Selanjutnya, tersangka dr Kristinus Saragih yang bertugas sebagai vaksinator di Dinas Kesehatan Sumut menggelapkan vaksin

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Nasib Dua Oknum Penjual Vaksin di Lapas Tanjung Gusta, Berikut Foto Mereka
Tribun Medan
Dokter Kristinus Saragih yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil di Dinas Kesehatan Sumut diserahkan ke Kejari Medan, Kamis (15/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua oknum dokter yang jadi tersangka memperdagangkan vaksin Covid-19 telah ditahan oleh pihak berwajib.

Keduanya adalah dr Indra Wirawan dan dr Kristinus Saragih.

Dua dokter di Medan tersebut dibantu satu orang lagi yakni Selviwaty alias Selvi.

Kedua dokter itu sengaja menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

Modusnya, menyembunyikan vaksin sisa yang mestinya dikembalikan ke pemerintah.

Vaksin itu kemudian disuntikkan kepada masyarakat dengan sejumlah imbalan tertentu.

Baca juga: Kan Hiung Jelaskan Selain Vaksinasi, Masyarakat Bisa Cegah Penyebaran Virus Covid-19

Menurut Kasi Intel Kejari Medan Bondan Subrata, saat ini kedua dokter itu sudah diserahkan ke pihak kejaksaan.

Berita Rekomendasi

Kasusnya memasuki ke tahap pelimpahan di Kejari Medan.

"Kami baru menerima pelimpahan tahap II. Ada tiga orang tersangka dan barang buktinya yakni dr Indra Wirawan, dr Kristinus Saragih, dan Selviwaty alias Selvi," kata Bondan, Jumat (16/7/2021).

Bondan mengatakan, pelimpahan tahap dua berkas dan tersangka dilakukan di Ruang Pidsus Kejari Medan.

Bondan mengatakan, awalnya tersangka Selviwaty menghubungi dr Kristinus Saragih, yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Kesehatan Sumut untuk kesediaannya memberikan vaksin Covid-19 merk Sinovac pada teman-temannya.

Baca juga: Warga Sambut Baik Vaksinasi Door To Door BIN di Tangerang

"Atas permintaan dari tersangka Selviwaty tersebut, dr Kristinus Saragih bersedia memberikan vaksin dengan biaya sebesar Rp 250 ribu per orang untuk satu kali suntik vaksin," kata Bondan.

Selanjutnya, tersangka dr Kristinus Saragih yang bertugas sebagai vaksinator di Dinas Kesehatan Sumut menggelapkan vaksin yang harusnya menjadi milik rakyat.

"Setiap kali melakukan vaksinasi di instansi pemerintah, swasta, organisasi, tokoh agama, tokoh masyarakat, guru dan lansia yang ada di Kota Medan, ternyata terdapat sisa vaksin yang tidak terpakai," jelas dia.

Baca juga: PPKM Darurat, Menhub Cek Kelancaran Pergerakan Kargo dan Layanan Vaksinasi di Bandara

Halaman
123
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas