Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tak Pakai Masker, Jukir di Medan Tak Mampu Bayar Denda Rp 100 Ribu, Buat Beli Nasi Saja Masih Kurang

Holmes Manulang (43) hanya bisa pasrah didenda pihak berwajib karena tertangkap tak memakai masker.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Tak Pakai Masker, Jukir di Medan Tak Mampu Bayar Denda Rp 100 Ribu, Buat Beli Nasi Saja Masih Kurang
Fredy Santoso/Tribun Medan
Holmes Manulang, saat berada di ruang persidangan di Aula gedung PKK Kota Medan, Kamis (16/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Holmes Manulang (43) hanya bisa pasrah didenda pihak berwajib karena tertangkap tidak memakai masker.

Ia tak bisa membayar denda sebesar Rp 100 ribu sebagai hukuman tak memakai masker.

Holmes yang sehari-hari bekerja sebagai juru parkir di Kawasan Jalan Nibung Raya, Medan itu hanya memiliki uang Rp 7 ribu.

Nasibnya sedikit beruntung, ada seorang polisi yang hatinya tergerak untuk menolongnya.

Holmes Manulang menjadi pesakitan di dalam ruang persidangan posko gabungan penegakan hukum PPKM Darurat Kota Medan.

Baca juga: Pemerintah Tambah Bantuan Sosial Selama PPKM Darurat, Ini Rinciannya

Dilansir dari TribunMedan.com, Holmes kedapatan melanggar Protokol Kesehatan karena tak menggunakan masker saat sedang menjaga parkir di depan Bank Sumut Petisah, Kecamatan Medan Petisah pada Jumat, (16/7/2021) sore.

Sore itu dia diajak oleh petugas untuk menghadiri persidangan tindak pidana ringan di Gedung PKK Kota Medan.

Berita Rekomendasi

Di dalam ruang sidang dia tak berbicara sepatah katapun.

Baca juga: Duel Maut Sopir Truk dengan Teman Lama di Cilincing, Saling Serang Pakai Sajam karena Dendam

Menggunakan kemeja putih lusuh kekuningan, dia menyimak ucapan hakim yang membacakan vonis terhadap dirinya karena melanggar aturan tentang Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Sumatera Utara.

"Menyatakan kamu bersalah. Atas kesalahan itu kamu dijatuhi kurungan penjara selama dua hari dan denda sebesar Rp 100 ribu," kata Hakim, Ulina Marbun di aula gedung PKK Kota Medan, Medan (16/7/2021).

Saat ditemui, Pria kelahiran Tapanuli Utara ini mengatakan tak memiliki uang untuk membayar denda.

Sambil merogoh kantong celananya dia mengatakan hanya memiliki uang senilai Rp 7.000.

Baca juga: Pilih Dikurung Daripada Bayar Denda PPKM Darurat, Asep: Dari Mana Saya Dapat Uang Rp 5 Juta

Bahkan, untuk membeli makan siang saja ia mengaku tak memiliki uang.

Karena penghasilannya sebagai juru parkir menurun drastis selama PPKM darurat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas