Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Buntut Kasus Satpol PP Pukul Pasutri di Gowa, Mendagri Tertbitkan SE, Minta Satpol PP Lebih Humanis

Menanggapi kasus penganiayaan pasangan suami istri di Gowa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, akhirnya menerbitkan SE Nomor 440/3929/SJ.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Buntut Kasus Satpol PP Pukul Pasutri di Gowa, Mendagri Tertbitkan SE, Minta Satpol PP Lebih Humanis
YouTube KompasTV/via TribunGowa.com
Sekretartis Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan (kiri), yang memukul ibu hamil saat razia PPKM Mikro, Rabu (14/7/2021). Mardani telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dicopot dari jabatannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan pasangan suami istri di Gowa, Sulawesi Selatan oleh seorang oknum Satpol PP kini menarik perhatian banyak pihak.

Termasuk Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, yang akhirnya menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 440/3929/SJ.

Edaran tersebut berisi tentang Penertiban Pelaksanaan PPKM dan Percepatan Pemberian Vaksin bagi Masyarakat.

Namun di dalam poin kedua SE tersebut, juga terkandung perintah Mendagri pada jajaran Satpol PP di daerah.

Yakni agar lebih mengutamakan langkah profesional, humanis, dan persuasif dalam penertiban PPKM.

Baca juga: Pengakuan Terbaru Oknum Satpol PP yang Tampar Ibu Hamil di Gowa

Berikut detail isi dari SE Mendagri poin kedua yang dikutip dari laman resmi setkab.go.id:

Memerintahkan jajaran Satpol PP di daerah masing-masing untuk mengutamakan langkah-langkah yang profesional, humanis, dan persuasif dalam pelaksanaan PPKM pada tahapan:

Rekomendasi Untuk Anda

a. Penertiban pelaksanaan PPKM sebagaimana yang telah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang PPKM;

b. Penegakan hukum/disiplin yang tegas namun santun dan simpatik bagi masyarakat yang melanggar ketentuan PPKM dan dilarang menggunakan kekerasan yang berpotensi pelanggaran hukum; dan

c. Dalam pelaksanaan huruf a dan huruf b di atas, agar tetap bersinergi dengan jajaran TNI/Polri dan unsur Forkopimda lain yang terkait.

Baca juga: Harta Kekayaan Mardani Hamdan, Satpol PP Gowa yang Pukul Ibu Hamil, Capai Rp981 Juta

Kronologi Kejadian

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, oknum Satpol PP di Gowa melakukan aksi penganiayaan ketika melakukan razia PPKM Mikro.

Korbannya adalah pasangan suami istri bernama Nur Halim (26) dan Amriana (34).

Keduanya dianiaya saat berada di warung kopi milik mereka.

Selain itu, video kasus penganiayaan juga sempat viral di media sosial dan mendapat berbagai macam respons dari warganet.

Baca juga: Pukul Pasutri Pemilik Warkop, Oknum Satpol PP Dicopot dari Jabatan, Sekda Gowa Dapat Teguran keras

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas