Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Wanita Muda Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Pria Beristri Jelang Menikah

Seorang ibu muda bersama kekasih gelapnya ditangkap aparat kepolisian karena membunuh bayi hasil hubungan terlarang.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kronologi Wanita Muda Bunuh dan Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap Dengan Pria Beristri Jelang Menikah
ist
Ilustrasi mayat bayi: Seorang ibu muda bersama kekasih gelapnya ditangkap aparat kepolisian karena membunuh bayi hasil hubungan terlarang di Banyumas, Jawa Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, KEBUMEN - Seorang ibu muda bersama kekasih gelapnya ditangkap aparat kepolisian karena membunuh bayi hasil hubungan terlarang mereka di Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah.

Terungkapnya kasus tersebut bermula saat warga Desa Lajer, Kecamatan Ambal, Kabupaten Kebumen, dikejutkan dengan penemuan sesosok jasad bayi.

Bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam kondisi tak bernyawa di saluran irigasi, Senin (17/5/2021) sekira pukul 09.00 WIB.

Penemuan berawal saat warga mencium bau tak sedap di sekitar irigasi.

Awalnya warga menduga bila, benda yang mengapung di saluran irigasi dan mengeluarkan bau menyengat tersebut adalah bangkai ayam.

Namun setelah dilihat lebih saksama, ternyata sosok yang mengapun di sungai tersebut merupakan sesosok mayat bayi.

"Saat pertama kali ditemukan, kondisi bayi masih terdapat tali pusar," kata Kasubbag Humas Polres Kebumen, Iptu Tugiman, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Pria Kebumen Tipu Juragan Beras, Korban Rugi Rp 77 Juta, Pelaku Gunakan Uangnya untuk Foya-foya

Berita Rekomendasi

Selain itu, di sekitar lokasi ditemukan bercak darah.

Berdasarkan penyelidikan sementara, bayi malang tersebut diduga dibuang orangtuanya setelah dilahirkan.

Kepolisian pun langsung bergerak mencari orangtua dari bayi malang tersebut.

Polisi pun melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Jenazah bayi pun diautopsi untuk kepentingan penyelidikan.

Setelah dilakukan penyelidikan yang mendalam, akhirnya Satreskrim Polres Kebumen, Jawa Tengah, menangkap pelakunya.

Baca juga: 6 FAKTA Wanita 23 Tahun Bunuh Bayinya, Takut Ketahuan Calon Suami karena Hamil dengan Rekan Kerja

Waka Polres Kebumen, Kompol Edi Wibowo mengatakan, bayi tersebut sengaja dibunuh ibu kandungnya berinisial DN (23) warga Desa Kuwarisan, Kecamatan Kutowinangun.

Bayi malang tersebut diduga hasil hubungan gelap pelaku dengan rekan kerjanya di sebuah rumah sakit swasta, berinisial SM (30) Warga Desa Kebulusan, Kecamatan Pejagoan.

Tersangka DN diamankan polisi pada hari Rabu (16/6/2021) di rumahnya.

Sedangkan tersangka SM diamankan pada hari berikutnya, Kamis (17/6/2021).

Detik-detik bayi dibunuh

Edi mengungkapkan, bayi tersebut telah direncanakan dibunuh kedua pelaku sejak dalam kandungan.

Tersangka SM, ayah bayi, sempat menyuruh DN untuk menggugurkan kandungannya dengan meminum obat peluntur janin.

Namun kenyataannya berkata lain, bayi itu tumbuh dengan baik di dalam rahim hingga akhirnya dilahirkan dalam keadaan hidup oleh ibunya.

"Setelah lahir, karena ibunya tidak menghendaki, bayi dibunuh sesaat setelah dilahirkan," kata Edi melalui rilis tertulis, Minggu (18/72021).

Bayi yang baru lahir itu dibunuh dengan cara disumpal kertas selama kurang lebih 15 menit.

Setelah tak bernapas, tubuh mungilnya dimasukkan ke dalam tas kresek lalu dibuang ke saluran irigasi utara rumahnya.

Pelaku hendak menikah

Kepada polisi, tersangka DN mengaku beberapa kali melakukan hubungan layaknya suami istri dengan SM yang ternyata sudah berkeluarga.

Namun alasan lain yang membuat DN ingin membunuh bayinya karena dalam waktu dekat ia akan menikah dengan pria lain.

Ia takut calon suaminya tahu jika saat menikah sudah dalam keadaan hamil dengan pria lain.

"Saya menyesal Pak. Sangat menyesal," ucap DN kepada penyidik.

Baca juga: Terungkap Sosok Pria yang Bersama Wanita Buang Mayat Bayi di Bekasi, Bukan Pasangan Pelaku

Niat menikah sudah terlaksana, tapi DN tetap harus mempertanggungjawabkannya perbuatannya.

Pernikahan yang baru seumur jagung untuk sementara harus terhalang jeruji besi.

Tersangka DN dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Subsider Pasal 342 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda paling banyak Rp 3 miliar.

Sedangkan untuk tersangka SM polisi menjerat dengan Pasal 194 Jo Pasal 75 Ayat (2) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 Ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 10 tahun dan denda paling banyakRp 1 miliar. (Tribunbanyumas.com/ kompas.com/ M Iqbal Fahmi)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas