Pemakaman Ditolak Kades, Jenazah Covid-19 di Ogan Ilir Dimakamkan Sehari Setelah Meninggal
Penolakan pemakaman janazah pasien covid-19 terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA - Penolakan pemakaman janazah pasien covid-19 terjadi di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).
Penolakan ini bahkan dilakukan oleh seorang kepala desa.
Karena kejadian ini, Pasien yang meninggal pada Selasa (20/7/2021) sempat telantar selama satu hari dan baru bisa dimakamkan pada hariberikutnya.
Jenazah RL, pasien Covid-19 di Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, akhirnya bisa dimakamkan pada Rabu (21/7/2021) pukul 03.00 WIB.
Pasien berusia 69 tahun itu diketahui meninggal dunia pada Selasa (20/7/2021) sekira pukul 12.00 di RSUD Ogan Ilir.
Baca juga: KSP Sebut Pemerintah Tak Bisa Sendirian Tangani Pandemi Covid-19
Namun saat akan dimakamkan, jenazah ditolak warga, karena takut tertular Covid-19 dari jenazah tersebut.
Tidak cuma sekali, penolakan warga sampai lima kali.
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy.
Pihaknya terpaksa turun tangan, begitu mengetahui ada pasien Covid-19 yang meninggal dunia namun ditolak warga untuk dimakamkan.
Baca juga: BPOM Larang Promosi Ivermectin sebagai Obat Terapi Covid-19
"Almarhum meninggal dunia karena terpapar Covid-19," ungkap Yusantiyo kepada TribunSumsel.com, Rabu (20/7/2021).
Yusantiyo lalu menerangkan, berdasarkan wasiat almarhum kepada anaknya bahwa ia minta dimakamkan di tanah miliknya di Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara.
Sekira pukul 15.00, perwakilan dari keluarga menemui kepala Desa Tanjung Pering perihal meminta izin memakamkan almarhum.
Karena lokasi itu ada tanah milik almarhum.
"Tidak mendapatkan izin dari kepala desa setempat," ujar Yusantiyo.
Baca juga: Mengharukan, Anak Positif Covid-19 Saksikan Pemakaman Ayahnya dari Atas Ambulans
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.