Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dendam Pernah Dianiaya di Depan Umum, Irawan Habisi Hazri diKebun Orang Tuanya

Irawan yang juga petani warga Desa Kerta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, langsung bersama temannya

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dendam Pernah Dianiaya di Depan Umum, Irawan Habisi Hazri diKebun Orang Tuanya
istimewa
Seorang petani di OKU Timur ditangkap karena menghilangkan nyawa orang, Kamis (22/7/2021) 

TRIBUNNEWS.COM, MARTAPURA -- Dendam kesumat Irawan (26) tak terbendung saat melihat Hazri Junani (22) sendirian di kebun orang tuanya di sebuah kebun di Desa Simpang Kerta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan.

Irawan mengaku pernah dianiaya oleh Hazri di depan umum.

Irawan yang juga petani warga Desa Kerta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, langsung bersama temannya mengejar Hazri sambil membawa senjata tajam.

Tanpa ampun rasa dendam tersebut dilampiaskan di kebun tersebut.

Polres OKU Timur akhirnya menangkap pelaku yang menghabisi nyawa Hazri Junani (22) , Rabu (21/7/2021).

Baca juga: Minta Pintu dan Jendela Rumah Ditutup, Camat di NTT Pamit Tidur, tapi Ditemukan Tewas Bunuh Diri

Pelaku yakni Irawan (26) seorang petani warga Desa Kerta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).

Irawan menghabisi Junani pada Minggu (9/5/2021) di sebuah kebun di Desa Simpang Kerta Mulya, Kecamatan Madang Suku I, Kabupaten OKU Timur.

Rekomendasi Untuk Anda

Kejadian itu, berawal saat warga melihat korban dikejar oleh dua orang sambil membawa senjata tajam.

Melihat hal itu, warga kemudian melapor ke ayah korban yakni Kailani (56).

Kailani langsung mencari anaknya tersebut.

Baca juga: Sesosok Mayat Pria Ditemukan Terikat Dalam Karung, Diduga Dibunuh

Namun sayang, pria 56 tahun tersebut datang terlambat.

Korban yakni Junani sudah ditemukan dalam kondisi meninggal.

Kailani langsung melaporkan kejadian yang dialami anaknya ke Polsek Madang Suku I.

Motif Dendam

Kasat Reskrim Polres OKU Timur AKP Apromico melalui Kasi Humas Polres OKU Timur mengatakan, tersangka dibekuk pada
Rabu (21/7/2021) sekira pukul 18.00 WIB.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas