Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis ABG jadi Korban Perdagangan Orang, Dijanjikan Kerja di Timur Tengah, Disekap dan Dirudapaksa

Seorang anak gadis berinisial PDD (17) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
zoom-in Gadis ABG jadi Korban Perdagangan Orang, Dijanjikan Kerja di Timur Tengah, Disekap dan Dirudapaksa
TribunLombok.com/Sirtupillaili
PERDAGANGAN ORANG: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (dua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti TPPO dalam keterangan pers, Kamis (22/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang gadis berinisial PDD (17) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Tak hanya itu, gadis asal Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) itu juga diduga menjadi korban rudapaksa oleh calo pengiriman tenaga kerja Indonesia ke luar negeri (tekong) berinisial LS (48) asal Lombok Timur.

Korban bersama enam orang lainnya hendak dikirim ke Timur Tengah.

Mereka bertujuh hendak dikirim menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal.

Sebagian dari mereka masih berusia anak-anak, dan sebagaian lagi sudah berusia dewasa.

Sebelum diberangkatkan, identitas korban juga dipalsukan oleh pelaku.

Diketahui, LS bukan kali ini saja merekrut dan mengirim buruh migran ke luar negeri.

Berita Rekomendasi

Dia merupakan salah satu agen besar di wilayah NTB.

Kronologi kejadian

Diberitakan TribunLombok.com, Dirreskrimun Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata mengatakan, kejadian ini bermula pada Mei 2021, di Dusun Ombe Dese, Desa Rumak, Kecamatan Kediri, Lombok Barat.

Tersangka lain berinisial F merekrut korban PPD yang masih berusia 17 tahun.

"Dia direkrut untuk dipekerjakan ke luar negeri yaitu ke negara Timur Tengah," kata Hari, dalam keterangan pers, Kamis (21/7/2021).

Setelah direkrut, tersangka F kemudian memperkenalkan korban ke sponsornya LS.

Baca juga: Kronologi Tukang Parkir Rudapaksa Bocah hingga Hamil dan Melahirkan, Awalnya Sempat Menyangkal

Baca juga: Seorang Ibu dan Anak Ditemukan Membusuk di Rumah, Sempat Mengeluh Demam dan Batuk sebelum Tewas

Baca juga: Berbuat Tak Senonoh ke Wania Pelanggan, Pemilik Salon di Gresik Diarak Ramai-ramai ke Kantor Polisi

PERDAGANGAN ORANG: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (dua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti TPPO dalam keterangan pers, Kamis (22/7/2021).
PERDAGANGAN ORANG: Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata (dua dari kiri) bersama Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti TPPO dalam keterangan pers, Kamis (22/7/2021). (TribunLombok.com/Sirtupillaili)

 

Buat dokumen palsu

Setelah itu, LS membuatkan dokumen palsu berupa KTP dan kartu keluarga palsu untuk korban.

Di mana tanggal lahir korban diubah dari semula 15 Februari 2004 menjadi 15 Februari 1998.

"Alamat korban diubah, yang semula di Lombok Barat menjadi Lombok Timur," jelas Hari.

Setelah dokumen kependudukan rampung, korban bersama enam calon PMI lainnya diberangkatkan ke Kabupaten Sumbawa Besar menggunakan mobil untuk membuat paspor.

"Setelah pembuatan paspor, ketujuh korban ini termasuk PPD pulang ke Lombok," katanya.

Keenam perempuan langsung pulang ke rumah masing-masing, kecuali PPD.

Korban disekap dan dirudapaksa

PPD tidak langsung pulang karena rumahnya jauh di Lombok, ia kemudian ditampung sementara di rumah LS.

Pelaku diduga menyekap korban selama enam hari. LS juga merudapaksa korban di rumahnya.

"Korban ini statusnya masih hamil, yang diduga dilecehkan oleh tersangka LS," ungkap Hari dilansir TribunLombok.com.

Kasus ini juga didalami secara terpisah, di luar kasus TPPO yang dilakukan tersangka LS.

Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis ABG Berulang Kali, Panggil Korban ke Rumah, Beri Uang Rp 5.000

Baca juga: Pria 38 Tahun Nekat Rudapaksa Remaja 14 Tahun, Panggil ke Rumah Lalu Beraksi, Beri Uang Rp 5 Ribu

Baca juga: Sopir Travel Cabuli Penumpang yang Masih Bawah Umur di Tegal

 

"Ini juga nanti ada pasal tersendiri, apabila nanti melahirkan DNA-nya juga akan kita cek kembali anak tersebut," ujar Hari.

Sementara Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengungkapkan hal yang sama.

Menurutnya, LS diduga merudapaksa korban dalam proses pembuatan dokumen keberangkatan.

Di saat PMI lain pulang, korban justru diinapkan di rumah pelaku lalu dirudapaksa.

Namun, semua sangkaan tersebut dibantah tersangka LS.

Kepada wartawan dia mengaku, tidak pernah melakukan hal tersebut.

"Tidak pernah," tegasnya.

Sudah kirim puluhan orang ke luar negeri

Polda NTB mengungkapkan, LS sudah memberangkatkan 70 PMI ke Timur Tengah secara ilegal.

Kemudian 50-an orang yang masih dalam proses pembuatan paspor.

"Paspornya ini bukan sebagai tenaga kerja atau pekerja migran Indonesia, namun sebagai pelancong," kata Artanto.

Total ada 126 orang yang diberangkatkan dan diproses LS untuk bekerja ke luar negeri.

Setelah di luar negeri, baru mereka akan dialihkan menjadi buruh migran secara ilegal oleh jaringan LS.

Berita lain kasus perdagangan orang.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunLombok.com/Sirtupillaili)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas