Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Juru Parkir Diamankan Setelah Menghamili Anak di Bawah Umur

Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Juru Parkir Diamankan Setelah Menghamili Anak di Bawah Umur
Pexels.com
Ilustrasi bayi. 

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - AS (22), seorang juru parkir asal Kecamatan Ampenan, Kota Mataram diamankan karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil dan melahirkan bayi.

Pelaku diduga melakukan perbuatan bejatnya sekitar bulan Juni 2020, pukul 10.00 Wita, di kos-kosannya kawasan Ampenan, Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengatakan dugaan pidana persetubuhan itu berawal saat korban sering bermain di kos temannya yang bersebelahan dengan kos tersangka AS.

Karena sering bertemu, tersangka AS mendekati korban lalu merayunya dan mengajaknya berpacaran.

Setelah itu, sekitar bulan Juni 2020 sekitar pukul 10.00 Wita, AS menyetubuhi anak gadis tersebut untuk pertama kalinya.

"Setelah itu tersangka AS dan anak itu sering melakukan hubungan badan," ungkapnya dalam keterangan tertulis, Kamis (22/7/2021), menjelaskan kronologi kejadian.

Rekomendasi Untuk Anda

Hingga sekitar bulan November 2020 si anak diketahui hamil 5 bulan oleh kedua orang tuanya.

Kedua orang tua anak tersebut melaporkan kejadian itu ke kepolisian.

Namun tersangka AS tidak mengakui perbuatan persetubuhan tersebut.

Sampai anak tersebut melahirkan bayi yang dikandungnya.

"Sehingga kami dari pihak kepolisian melakukan test DNA terhadap korban, bayi korban, serta tersangka AS," katanya.

Baca juga: Anak Bawah Umur Jadi Korban Pencabulan Pria yang Dikenalnya di Facebook, Pelaku Janji Beri Ponsel

Hasil tes DNA menunjukkan, ternyata benar tersangka AS adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan oleh korban.

Atas perbuatannya, tersangka kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

Tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) atau ayat (2) Jo pasal 76D atau pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E.

Sumber: Tribun Lombok
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas