Melawan Saat akan Pengembangan Kasus, Dua Kurir Sabu 7 Kilogram di Aceh Ditembak
polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya dua sepeda motor (sepmor) merek Yamaha R-25, uang tunai Rp 30 juta
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Satuan Narkoba Polres Aceh Utara menembak betis dua kurir sabu yang terlibat dalam kasus penyelundupan narkoba.
Tindakan dilakukan setelah keduanya mencoba melawan petugas.
Polisi mengamankan barang bukti tujuh kilogram sabu.
Demikian antara lain disampaikan Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto dalam konferensi pers, Rabu (21/7/2021) di Mapolres setempat.
Saat konferensi pers tersebut, Kapolres didampingi Wakapolres Kompol Joko Kusumadinata dan Kasat Narkoba, Iptu Samsul Bahri.
Tiga pria yang berhasil diamankan tersebut adalah IH alias Ir (40), SY alias Lis (25), dan MA alias Bada (23).
Ketiganya warga Kecamatan Seunuddon, Aceh Utara. Dari ketiganya, SY alias Lis dan MA alias Bada terpaksa didor polisi di bagian betisnya.
Baca juga: Usai Bebas dari Penjara dan Panti Rehab di Lido, Reza Artamevia Mengaku Menyesal Konsumsi Sabu
“Pada 8 dan 9 Juli lalu, petugas mendapat informasi dari masyarakat adanya penyelundupan sabu-sabu ke perairan Aceh Utara,” ungkap Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto kepada Serambi, Rabu (21/7/2021). Lalu, Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara membentuk tim untuk menyelidiki kebenaran informasi tersebut.
Dari hasil penyelidikan, kata Kapolres Aceh Utara, diketahui sabu yang diselundupkan dari luar negeri tersebut disimpan tersangka di sebuah rumah, kompleks perumahan nelayan, kawasan Desa Ulee Rubek Barat, Kecamatan Seunuddon. Pada 9 Juli 2021, personel Narkoba dan Polsek Seunuddon menyusun strategi untuk menggerebek rumah tersebut.
“Pada 10 Juli 2021 lalu, kita berhasil menangkap satu tersangka yaitu IH,” ujar Kapolres Aceh Utara.
Petugas juga berhasil menyita satu tas ransel berwarna hitam yang berisikan sabu tujuh kilogram dalam rumah SY alias Lis. Sedangkan dua tersangka lagi SY dan MA berhasil ditangkap polisi pada 14 Juli 2021.
Dalam penangkapan tersebut, Polres Aceh Utara dibantu Tim Polda Aceh dan Polres Aceh Tamiang, di kawasan Desa Bandar Khalifah Kecamatan Sungai Iyu, wilayah Mapolsek Bendahara, Aceh Tamiang.
“Dalam pengembangan terhadap tersangka S dan MA, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur dengan tembakan di betis karena melawan petugas,” pungkas Kapolres.
Pada bagian lain, Kapolres Aceh Utara juga menyebutkan, tas ransel warna hitam berisi tujuh kilogram sabu-sabu ditemukan di loteng rumah SY alias Lis.
Saat dilakukan dilakukan penggerebekan, kondisi rumah tersebut dalam keadaan kosong.
“Masing-masing tersangka yang berhasil diamankan memiliki peran dalam kasus itu,” kata Kapolres.
Dalam kasus itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain di antaranya dua sepeda motor (sepmor) merek Yamaha R-25, uang tunai Rp 30 juta, dua handphone, satu tas ransel warna hitam, dan sabu tujuh paket seberat 7 kilogram.
“Tersangka lain dalam kasus ini sudah ditetapkan menjadi DPO,” sebut AKBP Tri Hadiyanto. (jaf)
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Polisi Tembak Dua Kurir, Sabu 7 Kg Disita