Gasak Dana Desa Rp 363 Juta Untuk Honor Aparat, 4 Orang Komplotan Perampok Ditangkap
Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat dan tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap 4 orang yang menjadi komplotan perampok dana desa.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
![Gasak Dana Desa Rp 363 Juta Untuk Honor Aparat, 4 Orang Komplotan Perampok Ditangkap](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/borgol-2_20171004_172033.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Kriminal Umum Polda Papua Barat dan tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap 4 orang yang menjadi komplotan perampok dana desa senilai Rp 363 juta.
Mereka masing-masing berinisial S, A, B dan I.
"Keempat orang ini adalah komplotan lintas Provinsi. Sebab mereka datang terlebih dahulu ke Manokwari pada Mei 2021 lalu dan kemudian menyusun rencana perampokan terhadap nasabah bang yang baru melakukan penarikan uang," ujar Direktur Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Ilham Saparona dalam keterangannya, Jumat (23/7/2021).
Dijelaskan Ilham, para tersangka melakukan aksi nekat itu di depan sebuah konter HP di Jalan Esau Sesa, Wosi, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, pada 4 Mei 2021 lalu.
Sebelum melakukan aksinya, para tersangka berinisial A terlebih dahulu menggambar ciri-ciri korban dan melaporkan kepada tiga tersangka lain yang kemudian melakukan pembuntutan menggunakan sepeda motor.
Baca juga: Panglima TNI Serahkan Bantuan Tabung Oksigen dan Alkes Kepada Masyarakat Papua
"Saat korban masuk konter HP, tersangka berinisial B mengelabui anak korban dengan mengatakan ban mobil gembos. Saat anak korban turun, tersangka S lalu mengambil tas korban di dalam mobil dan kabur bersama tersangka I dengan mengendarai motor," jelasnya.
Setelah melakukan aksinya, para tersangka kemudian membagi empat uang hasil rampokan itu dan kabur ke Makassar menggunakan kapal laut dengan transit di Sorong.
"Saat di Sorong, mereka sempat tertahan 10 hari karena saat itu tengah lockdown. Mereka menginap di Sorong menggunakan uang hasil perampokan hingga berhasil tiba di Makassar," jelasnya.
Dikatakan Ilham, uang yang digasak dari tangan korban itu diketahui adalah dana desa.
Baca juga: Panglima TNI Serahkan Bantuan Tabung Oksigen dan Alkes Kepada Masyarakat Papua
Dari hasil pemeriksaan, uang itu akan digunakan korban untuk membayar honor aparat salah satu kampung (desa) di Distrik Warmare, Kabupaten Manokwari.
Sayangnya, saat ditangkap, uang hasil perampokan itu hanya tersisa 7,5 juta.
Polisi juga menyita 7 buah ponsel dan tas sebagai barang bukti pencurian.
Atas perbuatannya, para pelaku kini mendekam di ruang tahanan Mapolda Papua Barat untuk di proses hukum lebih lanjut. Mereka dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Penyidik tengah melakukan pemberkasan untuk melakukan pelimpahan tahap I ke Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.