Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemuda Mabuk di Probolinggo Tikam Pemotor hingga Tewas, Pelaku Mengira Korban adalah Temannya

Seorang pemuda mabuk kejar dan tikam pengendar motor hingga tewas. Pelaku sempat mengira korban adalah temannya.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Pemuda Mabuk di Probolinggo Tikam Pemotor hingga Tewas, Pelaku Mengira Korban adalah Temannya
Tribunnews.com/shutterstock
Ilustrasi seorang pemuda mabuk tikam pengendara motor hingga tewas. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penikaman berujung pembunuhan terjadi di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur.

Diketahui yang menjadi korbannya adalah pria 24 tahun berinisial H.

Sedangkan pelakunya merupakan pemuda berinisial N (22).

Pelaku tega menikam korban hingga tewas saat kondisi di bawah pengaruh minuman keras.

Wakapolresta Probolinggo, Kompol Mohammad Khoiril membenarkan kejadian ini.

Ia menjelaskan, peristiwa ini terjadi Kamis, sekira pukul 00.30 WIB.

Baca juga: KRONOLOGI Pria di Makassar Tewas Dikeroyok Keluarganya, Korban Diserang dengan Parang dan Tombak


Tim Satreskrim Polresta Probolinggo meringkus N yang berusaha kabur di Pasuruan seusai menikam pengendara motor hingga tewas.
Tim Satreskrim Polresta Probolinggo meringkus N yang berusaha kabur di Pasuruan seusai menikam pengendara motor hingga tewas. (Suryamalang.com/Danendra Kusuma)

Lokasinya berada di Jalan Panglima Sudirman, Kota Probolinggo.

BERITA TERKAIT

Berselang 8 jam kemudian, Tim Satreskrim Polresta Probolinggo dapat meringkus N yang berusaha kabur di Pasuruan.

Kini, ia harus meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Pronolinggo.

Saat peristiwa terjadi tersangka dalam keadaan mabuk seusai menenggak miras.

Karena pengaruh miras itu pula pikiran N tak terkontrol hingga kalut.

"Hasil pemeriksaan awal, kondisi pelaku kala itu sedang marah karena pengaruh miras. Ia pun mengejar korban dan berkelahi."

"Dalam perkelahian pelaku menikam korban dengan sebilah pisau," katanya, Kamis (22/7/2021).

Khoiril menyebut, pelaku disangkakan pasal 338 KUHP subsider 351 KUHP ayat 3 dan subsider 354 KUHP Penganiayaan Berat dengan ancaman paling lama 8 tahun penjara.

Baca juga: Ditagih Uang Kos, Tiga Orang Ini Malah Bunuh Acek Lalu Pura-pura Menolong

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas