Viral Video Warga Ramai-ramai Hancurkan Peti Jenazah Pasien Covid-19, Tolak Pemakaman secara Prokes
Viral video warga beramai-ramai menghancurkan peti jenazah pasien Covid-19. Mereka ternyata menolak pemakaman secara prokes.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Viral video warga beramai-ramai menghancurkan peti jenazah pasien Covid-19.
Mereka ternyata menolak pemakaman secara prokes.
Sebuah video warga beramai-ramai membongkar dan menghancurkan peti jenazah pasien Covid-19 menjadi viral di media sosial.
Terungkap insiden tersebut terjadi di Desa Panji Kidul, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur pada Rabu (21/7/2021).
Dalam video yang beredar, warga merusak sebuah peti jenazah di tanah lapang setelah mengeluarkan mayatnya.
Warga terus memukuli peti jenazah tersebut sampai hancur.
Penghancuran tersebut ternyata dilakukan oleh keluarga dan warga.
Kepala Desa Panji Kidul, Budiono, membenarkan adanya peristiwa tersebut.
Budiono mengaku, pihaknya telah melarang aksi penghancuran tersebut.
Baca juga: VIRAL Aksi Wanita Bagi-bagi Uang ke Pedagang yang Ditemui di Jalan, Ini Kisah Lengkap di Baliknya
Baca juga: Covid-19 Melonjak, Selandia Baru Minta Warga Negaranya Pulang Tinggalkan Australia
Baca juga: Studi Terbaru Sebut Virus Corona Lebih Dahulu Muncul di Eropa, Bukan di China
Namun keluarga bersikeras untuk membongkar dan menghancurkan peti.
Dikatakan Budiono, keluarga hanya ingin memastikan apakah jenazah sudah dimandikan atau belum.
"Keluarga almarhum hanya ingin memastikan apakah jenazah sudah dimandikan apa belum," katanya, mengutip Surya Malang.
Budiono juga telah meminta pihak keluarga dan masyarakat yang terlibat untuk melakukan isolasi mandiri serta tes swab PCR.
"Saya sudah meminta kepada keluarganya dan masyarakat yang ikut memakamkan untuk swab dan isolasi mandiri,” katanya.
Sementara itu, menurut Kapolres Situbondo AKBP Achmad Imam Rifai, jenazah tersebut diambil secara paksa.
“Kemarin memang ada pengambilan paksa jenazah Covid-19,” kata dia pada Kompas.com, Kamis (22/7/2021) malam.
Keluarga memutuskan untuk memakamkan jenazah tersebut di belakang rumah.
Mereka pun menolak pemakaman secara protokol kesehatan.
Situasi memanas setelah seorang anggota keluarga histeris hingga membuat warga terpancing.
Warga lalu mengambil jenazah tersebut dan memakamkan sendiri tanpa protocol kesehatan.
Peti jenazah tersebut diambil lalu dihancurkan setelah mayat dikeluarkan.
Warga merusak peti menggunakan berbagai alat seperti kursi dan kayu.
Pihak kepolisian pun mengambil tindakan tegas.
Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan UU Kekarantinaan Kesehatan, UU wabah dan penyakit serta KUHP Pidana.
(Tribunnews.com/Miftah, Surya Malang/Izi Hartono, Kompas.com/Bagus Supriadi)