Juragan Pakaian Tewas Dihabisi Mantan Anak Buah Sendiri, Gara-gara Ditegur Pakai Sapu Lidi
Polisi akhirnya berhasil menangkap pelau pembunuhan seorang juragan pakaian di Pasar Kapasan, Surabaya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA -- Polisi akhirnya berhasil menangkap pelau pembunuhan seorang juragan pakaian di Pasar Kapasan, Surabaya.
Seperti diduga sebelumnya, pelaku yang menghabisi Slamet Mahmud (54) adalah mantan anak buahnya sendiri, Choirul Rofik (21).
Peristiwa berawal dari korban menegur tersangka menggunakan sapu lidi hingga jadi dendam kesumat.
Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk satu dari dua pelakunya.
Choirul Rofik warga Bangkalan Madura yang tinggal di Kalimas Hilir II Surabaya.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Juragan Pakaian di Surabaya, Polisi Cari Mantan Karyawan Korban
Ia melakukan aksinya karena dendam dan tak terima usai ditegur oleh korban yang diketahui bernama Slamet Mahmud (54).
Pelaku mengajak pamannya berinisial MLK (Buron) untuk melakukan pembacokan terhadap Slamet.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menyebutkan, tersangka diringkus polisi di kawasan Jedih, Bangkalan pada Jumat (23/7/2021) dini hari.
"Usai mendapat informasi dan mengidentifikasi pelaku. Tim bergerak memburu tersangka ini sampai ke persembunyiannya di Jedih Bangkalan,Madura," kata Oki, Sabtu (24/7/2021).
Saat ditangkap, pelaku pembunuhan tersebut tak dapat mengelak dan langsung mengakui perbuatannya.
Baca juga: Misteri Pembunuhan Juragan Pakaian di Surabaya, Polisi Cari Mantan Karyawan Korban
"Dari interogasi, tersangka ini tak terima usai ditegur korban jika tak sopan. Lalu sempat dipukul pakai sapu. Akhirnya mengadu ke pamannya dan terjadilah peristiwa pembacokan tersebut," terang Oki.
Saat itu, korban yang dikenal tempramental salah paham menanggapi kedatangan dua pelaku.
"Pengakuan tersangka, korban bersama pamannya ini mau menanyakan maksud korban yang kerap menegur tersangka.
Namun korban langsung menyerang dan terjadilah peristiwa pembacokan tersebut," tandasnya.