Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Motif Pembunuhan 'Toke Butut' di Langsa, Dimasukkan ke Karung dan Dilempar ke Sungai

AKBP Agung menambahkan, Satuan Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan lanjutan atas kasus pembunuhan tersebut.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Motif Pembunuhan 'Toke Butut' di Langsa, Dimasukkan ke Karung dan Dilempar ke Sungai
Zubir/Serambinews.com
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro, SH, SIK, MH, didampingi Kasat Reskrim, AKP Arief Sukmo Wibowo, SIK, saat merilis kasus pembunuhan berencana dan perampokan terhadap toke butut (barang bekas), Ridhwan, warga Gampong Sungai Paoh, Kecamatan Langsa Barat, Minggu (25/7/2021). Pelaku utama pembunuhan yang merupakan anak buah korban berhasil diringkus di rumahnya pada Sabtu (24/7/2021) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, LANGSA -- Pembunuhan seorang juragan barang bekas atau toke butut bernama Ridhwan (53) di Kabupaten Langsa Aceh yang jasadnya dibungkus karung akhirnya terbongkar.

Pelaku ternyata anak buahnya sendiri berinisial ZW (25) yang merasa sakit hati sering ditegur dengan kata-kata kasar.

ZW warga Kampung Dalam, Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang kini terancam hukuman mati.

Ridhwan (53), warga Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat, dibunuh dengan sadis dan mayatnya dimasukkan dalam karung.

Baca juga: Polisi Tangkap Pembunuh Juragan Pakaian di Pasar Kapasan Surabaya, Terungkap Motifnya

Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH menyebutkan, tersangka ZW merupakan tersangka utama kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan sehingga dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat 3.

Pasal itu tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan berencana dan atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

"Ancamannya pidana hukuman mati atau seumur hidup atau 20 tahun penjara," sebut Kapolres saat menggelar konferensi pers, Minggu (25/7/2021) siang.

Berita Rekomendasi

AKP Agung menambahkan, sedangkan untuk teman pelaku yang berinisial DN yang ikut membantu ZW, kini sudah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepada DN, Kapolres Langsa mengimbau agar segera menyerahkan diri kepada pihak kepolisian apabila mau bersikap kooperatif.

Baca juga: Satu dari Dua Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Pakaian di Surabaya Diringkus

Motif pembunuhan

Sementara itu, motif tersangka ZW nekat menghabisi korban Ridhwan yang tidak lain adalah bos (majikan) tempat pelaku bekerja adalah karena sakit hati dan dendam kepada toke butut tersebut.

Ridhwan (53), adalah pengusaha atau kesehariannya memiliki usaha jual beli butut (barang bekas) di rumahnya, di Jalan Malikul Adil, Dusun Satria, Gampong Sungai Pauh Induk, Kecamatan Langsa Barat.

Sedangkan tersangka merupakan anak buah Ridhwan yang membantunya dalam usaha jual beli barang bekas.

Baca juga: Kepolisian Bongkar Rencana Pembunuhan Presiden Madagaskar, Enam Orang Ditahan

"Tersangka ZW mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena sakit hati (dendam) akibat sering dimarahi dengan kata-kata kasar dan dipukul selama ia bekerja bersama korban," ujar Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas