Kisah Pilu Bilal, Pengemudi Becak yang Meninggal karena Terpapar Covid di Usia Senja
Bilal meninggal dunia di atas becaknya yang diparkir di Jalan Magangan Kulon di Kalurahan Patehan, Kemantren Kraton, Yogyakarta, Senin (19/7/2021)
Editor: Choirul Arifin
Bilal memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Patehan, Kraton, Yogyakarta. Akan tetapi, dia tidak memiliki rumah tinggal di wilayah tersebut.
Biaya pemakaman
Status almarhum Bilal yang terjangkit Covid-19 membuat petugas kepolisian yang hadir sejak petang harus menunggu petugas dari Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta dan BPBD Kota Yogyakarta.
Evakuasi harus sesuai dengan protokol kesehatan yang berlaku.
“Positif, dibawa ke RSUD Kota Yogyakarta. Setelah itu, kami informasi ke keluarga jika almarhum sudah ada di RSUD,” tambah Handani lagi.
Permasalahan tidak selesai sampai di sini. Ahli waris satu-satunya itu tidak memiliki biaya memakamkan jenazah yang mencapai Rp5 juta.
Jenazah Bilal masih ada di RSUD Kota Yogyakarta hingga tiga hari kemudian, Rabu (21/7/2021). Mau tidak mau, sebagai lurah, Handani harus menyelesaikan masalah ini.
“Saya inisiatif ke Bantul. Waktu itu sama Aiptu Sunaryanto, Panit I Binmas Polsek Kraton. Kami ke sana murni mendorong keluarga untuk segera menyelesaikan ini. Apalagi, jenazah pasien positif (Covid-19),” ucapnya.
Birokrasi bertumpuk dan berlarut-larut membuat Handani bingung.
Di satu sisi, ahli waris tak mau membayar dan tidak mau mengurus berkas penyerahan apabila memang tidak mampu untuk memakamkan jenazah.
Di sisi lain, biaya bedah bumi tidak bisa ditanggung Dinas Sosial Kota Yogyakarta lantaran almarhum masih ada KTP dan memiliki ahli waris.
“Mau bagaimana lagi, ada aturan dan prosedur seperti itu,” katanya.
Atas nama kemanusiaan, Handani merogoh Rp5 Juta dari kantor pribadinya untuk memakamkan Bilal.
Untuk biaya pemulasaraan Covid-19 masih menjadi tanggung jawab pemerintah. Sehingga, Handani tidak membayar ke RSUD Kota Yogyakarta.