Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 FAKTA Calon Pesilat Tewas saat Berlatih, Alami Luka Benda Tumpul, 4 Pelatih Jadi Tersangka

Seorang calon pesilat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dikabarkan tewas saat berlatih. Berikut rangkuman fakta-faktanya.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in 5 FAKTA Calon Pesilat Tewas saat Berlatih, Alami Luka Benda Tumpul, 4 Pelatih Jadi Tersangka
nakedsecurity.sophos.com
Ilustrasi seorang calon pesilat di Tulungagung tewas saat berlatih. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang calon pesilat di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur dikabarkan tewas saat berlatih.

Diketahui korbannya adalah pria berumur 23 tahun berinisial LFR.

Ia menghembuskan napas terakhirnya saat berlatih.

Hasil autopsi menyebutkan korban mengalami sejumlah luka benda tumpul.

Bagaimana kelengkapan informasi dari kasus ini? Berikut Tribunnews.com sajikan fakta-faktanya:

Baca juga: Bayi Berusia 18 Bulan Tewas Tercebur dalam Drum Cat, Begini Kronologinya

1. Kronologi

Dirangkum dari TribunJatim.com, kejadian ini bermula saat korban bersama teman-temannya melakukan latihan pada Senin (26/7/2021) pukul 23.30 WIB.

Berita Rekomendasi

Mereka berlatih di rumah salah satu seorang ketua perguruan silat.

Lokasinya berada di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.

Saat tengah berlatih, LFR terjatuh dan pingsan.

Teman-temannya berusaha memberikan pertolongan dengan mengoleskan minyak kayu putih ke tubuh korban.

Waktu itu ada tujuh orang yang sedang berlatih.

Karena tidak kunjung sadar, korban dibawa ke Puskesmas Boyolangu.

Namun sesampainya di Puskesmas Boyolangu, LFR dinyatakan sudah meninggal dunia.

Baca juga: Menginap 27 Hari, Pria Ini Ditemukan Tewas di Kamar Hotel, Sempat Mengeluh Sesak Napas

2. Jenazah korban diautopsi

Usai kejadian, Puskesmas Boyolangu kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian.

Petugas dari Polsek Boyolangu kemudian membawa korban ke Instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) untuk diautopsi.

Personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung memeriksa tubuh korban.
Personel Unit Inafis Satreskrim Polres Tulungagung memeriksa tubuh korban. (TribunJatim/Istimewa)

3. Ada luka benda tumpul

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih membeberkan hasil autopsi korban.

Ia menyebut, korban mengalami banyak kekerasan benda tumpul di bagian depan tubuhnya.

Satu kekerasan yang mengarah ke ulu hati diduga yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Pukulan dan tendangan itu dilakukan selama latihan. Tidak dilakukan bersama-sama, tapi dalam satu rangkaian,” kata Christian, dikutip dari TribunJatim.com, Kamis (29/7/2021).

Secara kasat mata terdapat luka lebam memerah di ulu hati, dan lebam hingga gosong di pangkal lengan dan pangkal leher.

Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditikam Temannya, Berawal dari Cekcok, Keduanya Kerap Bertengkar dan Berkelahi

4. Pelatih jadi tersangka

Pihak kepolisian terus mengembangkan kasus yang menewaskan korban.

Hasilnya, empat orang pelatih korban ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah ER (20), FA (17), FI (23) dan MO (16).

Tersangka diketahui melakukan kekerasan berupa tendangan dan pukulan kepada korban.

Saat itu ada empat pelatih dan tujuh calon anggota yang berlatih.

Namun tiga orang di antaranya tidak ikut latihan karena sedang sakit.

“Tiga orang hanya di pinggir lokasi latihan, karena mereka sedang sakit."

"Korban adalah salah satu dari empat calon anggota yang berlatih,” tutur Christian, dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: Gara-gara Kotoran Anjing, Pria 59 di Cengkareng Tewas Dianiaya Tetangga, Berikut Kronologinya

5. Ancaman hukuman

Saat ini ER dan FI ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.

Sedangkan FA dan MO yang masih di bawah umur tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor setiap hari.

Mereka dijerat pasal 170 ayat 2 poin 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Mereka terancam hukuman paling lama penjara 12 tahun.

“Untuk tersangka anak proses hukum tetap berjalan, namun nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak,” tandas Christian.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/David Yohanes)

Berita lainnya seputar Kabupaten Tulungagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas