Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

FAKTA Calon Pesilat Tewas saat Latihan, Alami Banyak Kekerasan, 2 Tersangka Masih ABG

Seorang pemuda berinisial LFR (23) tewas saat berlatih pencak silat. Empat orang ditetapkan tersangka, dua di antaranya masih ABG.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in FAKTA Calon Pesilat Tewas saat Latihan, Alami Banyak Kekerasan, 2 Tersangka Masih ABG
kantipurnetwork.com
(ILUSTRASI) Seorang pemuda berinisial LFR (23) tewas saat berlatih pencak silat. Empat orang ditetapkan tersangka, dua di antaranya masih ABG. 

TRIBUNNEWS.COM - Seorang pemuda berinisial LFR (23) tewas saat berlatih pencak silat.

Peristiwa itu terjadi di Desa Kepuh, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur, Senin (26/7/2021), sekitar pukul 23.30 WIB.

Saat tengah berlatih, LFR terjatuh lalu pingsan.

Teman-temannya berusaha memberikan pertolongan dengan mengoleskan minyak kayu putih ke tubuh korban.

"Waktu itu ada tujuh orang yang sedang berlatih. Karena tidak kunjung sadar, korban dibawa ke Puskesmas Boyolangu," kata Kasubag Humas Polres Tulungagung, Iptu Tri Sakti Saiful Hidayat, Rabu (28/7/2021), dilansir Surya.co.id.

Namun, sesampainya di Puskesmas Boyolangu, LFR dinyatakan meninggal dunia.

Pihak puskesmas kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Boyolangu.

Berita Rekomendasi

Jenazah LFR lalu dibawa ke instalasi Kedokteran Forensik dan Medikolegal (IKF) untuk diautopsi.

Baca juga: Buruh Bangunan Tewas Ditikam Temannya, Berawal dari Cekcok, Keduanya Kerap Bertengkar dan Berkelahi

4 Orang jadi tersangka

Diberitakan Surya.co.id, atas kasus ini, penyidik Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan empat orang tersangka.

Mereka dinilai pihak yang bertanggungjawab atas meninggalnya korban.

Empat tersangka ini adalah para pelatih, yakni ER (20), FI (23), FA (17), dan MO (16).

"Dua di antaranya, FA (17) dan MO (16) masih anak-anak, sedang dua tersangka lainnya sudah dewasa," kata Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih, Rabu.

Korban alami banyak kekerasan

Berdasarkan hasil autopsi, kata Christian, korban mengalami banyak kekerasan benda tumpul di bagian depan tubuhnya.

Satu kekerasan yang mengarah ke ulu hati diduga menjadi penyebab korban meninggal dunia.

Kekerasan ini berasal dari tendangan dan pukulan dari para tersangka.

"Pukulan dan tendangan itu dilakukan selama latihan, tidak dilakukan bersama-sama, tapi dalam satu rangkaian," katanya.

Latihan tersebut dilaksanakan di rumah salah satu ketua perguruan silat.

Baca juga: Petani Bunuh Tetangga di Gubuk Tengah Sawah, Dipicu Dendam Bertahun-tahun dengan Orang Tua Korban

Saat itu, ada empat pelatih dan tujuh calon anggota yang berlatih.

Namun, tiga orang di antaranya tidak ikut latihan karena sedang sakit.

"Tiga orang hanya di pinggir lokasi latihan karena mereka sedang sakit, korban adalah salah satu dari empat calon anggota yang berlatih," ungkap Christian.

Pada tendangan terakhir, korban sempat terjatuh dan mengerang kesakitan.

Teman-temannya berusaha menolong, namun korban kemudian tak sadarkan diri.

Mereka lalu membawa korban ke Puskesmas Boyolangu untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Korban sebelumnya sudah menerima akumulasi tendangan dan pukulan."

"Pihak puskesmas menyatakan, saat korban tiba kondisinya sudah meninggal dunia," kata dia.

Secara kasat mata, terdapat luka lebam memerah di ulu hati hingga gosong di pangkal lengan dan pangkal leher.

Baca juga: Sudah Pisah Ranjang, Suami Bunuh Selingkuhan Istri, Pelaku Sempat Minta Minum Lalu ke Rumah Polisi

2 tersangka tak ditahan

Saat ini, tersangka ER dan FI ditahan di ruang tahanan Polres Tulungagung.

Sementara FA dan MO yang masih di bawah umur tidak di tahan, namun dikenakan wajib lapor setiap hari.

"Kasusnya tetap dilanjutkan meskipun tersangka anak-anak. Hanya nanti menggunakan sistem peradilan pidana anak," kata Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, dilansir Surya.co.id.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 170 Ayat (2) poin 3, tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Mereka terancam hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Surya.co.id/David Yohanes)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas