Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Tahun Kabur ke Malaysia, Mantan Kades Koruptor Dana Desa Tertangkap Setelah Pulang Kampung

Mustaqim (41) yang merupakan mantan Keuchik (Kepala Desa) itu ternyata sempat kabur ke Malaysia selama dua tahun untuk

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dua Tahun Kabur ke Malaysia, Mantan Kades Koruptor Dana Desa Tertangkap Setelah Pulang Kampung
Zaki Mubarak/Serambinews.com
Kajari Lhokseumawe Mukhlis menghadirkan Mustaqim (41) usai ditangkap oleh tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO), Kamis (29/7/2021). 

Laporan Wartawan Serambinews.com, Zaki Mubarak

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dua tahun menghilang, seorang buronan korupsi dana desa di Aceh akhirnya tertangkap.

Mustaqim (41) yang merupakan mantan Keuchik (Kepala Desa) itu ternyata sempat kabur ke Malaysia selama dua tahun untuk menghilangkan jejak.

Namun pria tersebut tertangkap setelah pulang ke Indonesia.

Ia ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, setelah dua tahun masuk daftar pencarian orang (DPO).

Mustaqim adalah mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Tunong, Kecamatan Blang Mangat, Kota Lhokseumawe, yang tersandung kasus korupsi dana desa sebesar Rp 243.066.523.

Baca juga: Oknum Keuchik di Aceh Utara Serahkan Diri ke Polisi Usai Bacok Seorang Warga

Kajari Lhokseumawe Mukhlis, mengatakan, ini merupakan kasus tindak pidana korupsi terhadap penyelewengan dana desa (DD) yang dilakukan oleh terpidana pada tahun 2017.

Berita Rekomendasi

Namun, sebelumnya pada saat dilakukan proses hukum sehingga yang bersangkutan (Mustaqim) melarikan diri.

Sehingga sesuai putusan pengadilan bahwa uang penggantinya senilai Rp 243.066.523.

Namun Kajari Lhokseumawe, menjelasakan selain mantan Keuchik (Kepala Desa) Gampong Tunong tersebut tidak ada DPO lainnya dalam kasus tersebut.

"Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe pada tahun 2019 bahwa terpidana menjalani lima tahun hukuman penjara, dan denda Rp 200 juta," sebut Kajari Lhokseumawe Mukhlis, kepada Serambinews.com, Kamis (29/7/2021).

Baca juga: Ancam Warga Pakai Senjata Air Softgun, Mantan Keuchik di Nagan Raya Divonis Setahun

Disebutkannya, dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Mukhlis didampingi Kasi Intelijen Miftahuddin menambahkan, terpidana itu akan dieksekusikan ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Lhokseumawe dengan prosedur protokol kesehatan.

Ditangkap Tim Tabur

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas