CARA CAIRKAN Bansos Tunai Rp 600 Ribu di Kantor Pos, Penerima juga Akan Dapat Beras 10 Kg
Berikut cara mencairkan bantuan tunai Rp 600 Ribu melalui kantor pos, simak syarat-syaratnya juga.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara mencairkan bantuan tunai Rp 600 Ribu melalui kantor pos, simak syarat-syaratnya juga.
Seperti diketahui bansos tunai ini sudah bisa dicaikan lewat kantor pos.
Kementerian Sosial (Kemensos) sebelumnya menyebut Bansos Tunai untuk Mei dan Juni 2021dirapel dan dicairkan pada bulan Juli 2021.
Perhitungannya satu bulan Rp 300 ribu, sehingga untuk dua bulan masyarakat penerima akan mendapatkan Rp 600 ribu pada Juli.
"Warga akan menerima Rp 600 ribu sekaligus," ucap Menteri Sosial, Tri Rismaharini, melalui keterangan tertulis, Kamis (1/7/2021).
Selain bansos tunai sebesar Rp 600 ribu, para penerima juga akan mendapat tambahan bantuan berupa beras sebesar 10 kg yang disalurkan melalui Perum Bulog.
Baca juga: Anggota Komisi VIII Akui Masalah Uang Bansos Disunat Sudah Lama Terjadi
Di luar bansos tunai Rp 300 ribu, Kemensos juga menyalurkan bansos dalam program Kartu Sembako senilai Rp 200 ribu per bulan.
Bansos tersebut disalurkan bagi 5,9 juta KPM yang sama sekali baru dengan data yang diusulkan dari pemerintah daerah dengan indeks sebesar Rp 200 ribu/KPM selama Juli-Desember 2021.
Program ini diberikan untuk meringankan beban masyarakat saat pandemi Covid-19.
Terlebih diketahui pemerintah telah memurtuskan untuk memperpanjang pembatasan masyarakat melalui kebijakan PPKM Level 4.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, PPKM Level 4 diperpanjang dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Menindaklanjuti keputusan Presiden Jokowi, Tri Rismaharini merespons dengan mengoptimalkan seluruh jajaran Kemensos untuk mempercepat penyaluran bansos.
"PKH, BPNT/Kartu Sembako dan BST merupakan bantuan sosial yang existing."
Baca juga: CEK PENERIMA Bansos BPNT atau Kartu Sembako di cekbansos.kemensos.go.id, Masukkan Nama Sesuai KTP
"Artinya, program yang sudah berjalan sebelum kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat maupun level 4," ujar Risma, dikutip dari laman resmi Kemensos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.