Cinta Ditolak Pacar Bertindak, Wawan Nekat Jebol Rumah Orangtua Kekasih dan Culik Anak Gadisnya
Wawan nekat menjebol dinding rumah orangtua pujaan hatinya dan kemudian menculik sang gadis yang telah menolak cintanya.
Editor: Choirul Arifin
Setelah kasusnya terbongkar, diketahui otak pelaku penculikan ternyata adalah suami dari wanita yang pernah dipacari korban.
Pelaku berinisial G, warga Surakarta, Jawa Tengah mengaku dendam karena istrinya pernah menjalin hubungan asmara dengan R (39), warga Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.
G kemudian mengajak rekan-rekannya melakukan penculikan dan merampas barang milik korban.
Dia mengajak teman-temannya yakni W (45), L (43), O (50). Serta AQ (36) warga Pati, ZA (44) warga Ungaran Timur, dan TM (33) warga Karanganyar.
Saat itu, korban datang dengan membawa mobil L300 setelah dipancing bertemu dengan tujuh pelaku.
"Saat di lokasi, korban dipaksa turun dari kendaraan L300 dan dimasukkan ke Innova yang dikendarai tersangka," jelasn Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021).
Oleh pelaku, korban kemudian dianiaya, matanya dilakban dan disekap di sebuah rumah di Karanganyar.
Lalu G meminta ganti rugi atas hubungan asmara R dengan istrinya.
R kemudian dipaksa untuk menjual kendaraan Mitsubishi L300 yang masih dalam penguasaan leasing.
Korban diinapkan di hotel dan berhasil kabur hingga lapor ke polisi.
"Korban kemudian diinapkan di sebuah hotel di Ambarawa, skenarionya korban diminta tanda tangan pengakuan utang. Namun korban berhasil kabur dan lapor ke polisi," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, R mengalami luka-luka dan kerugian materi yakni Mitsubishi L300, tiga ponsel, satu jam tangan, dan uang di ATM sebesar Rp 5 juta.
Polisi baru menangkap tiga orang yakni AQ, ZA, dan TM serta S warga Boyolali yang berperan sebagai penadah.
"Tersangka yang telah ditangkap bertugas memukul dan melakban mata korban, membawa kendaraan korban L300, dan menjual ke penadah," jelasnya.
Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, mereka dikenakan Pasal 365 dan 328 KUHP dengam ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Cinta Buta Wawan dari Empat Lawang, Jebol Dinding Rumah Lalu Culik Pujaan Hatinya yang Tolak Menikah