Sumbangan Rp 2 Triliun Hoaks, Ini Tuduhan yang Akan Dikenakan Pada Anak Akidi Tio
Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio dipastikan adalah bohong, keluarganya pun kini jadi tersangka.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Linda Trisnawati
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Sumbangan Rp 2 triliun dari mendiang Akidi Tio dipastikan adalah bohong alias hoaks, keluarganya pun kini jadi tersangka.
Polda Susel menjadikan putri bungsi Akidi Tio, Heriyanti menjadi tersangka.
Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro Sik, Msi menyebut wanita tersebut akan dikenakan dua tuduhan pidana.
Salah satunya adalah pemberian bantuan fiktif.
Untuk itu anak bungsu dari Akidi Tio yaitu Heriyanti sudah diamankan Polda Sumsel.
Menurut Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro, ini kejahatan kedua yang dilakukan tersangka Heriyanti.
Baca juga: Donasi Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio Diduga Hoaks, Fadli Zon: Mari Tunggu, Mukjizat atau Pidana
Ketika ditanya yang pertama apa? Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan nanti akan diinformasikan lebih lanjut.
"Untuk motif masih dalam pemeriksaan. Penyidik sedang menguji motif tersangka Heriyanti," kata Dir Intelkam Polda Sumsel Kombes Pol Ratno Kuncoro saat konferensi press di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).
Lebih lanjut ia mengatakan, Prof H (Hardi Darmawan) juga sudah diperiksa.
Penyidik sedang menguji motif termasuk akan dikenakan Undang Undang No 1 tahun 1966 pasal 15 dan 16 dan akan dikenakan sanksi cukup berat diatas 10 tahun.
Ratno menjelaskan, sejak awal mendapat bantuan, Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri sudah membentuk dua tim khusus.
Baca juga: Soal Donasi Rp 2 Triliun, Putri Akidi Tio Dijemput Polisi, Polda Sumsel: Ternyata Uangnya Tidak Ada
Tim pertama yakni untuk menyelidiki kebenaran akan asal usul komitmen yang diberikan.
Sementara tim kedua, yakni tim yang dibuat agar jangan sampai terjadi polemik atau pro kontra karena jumlahnya sangat fantastis Rp 2 Triliun.