Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ternyata Ini Kasus Kedua yang Dilakukan Heriyanti Anak Akidi Tio, Modusnya Sama

Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Ahong alias Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ternyata Ini Kasus Kedua yang Dilakukan Heriyanti Anak Akidi Tio, Modusnya Sama
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan Ahong alias Heriyanti, anak bungsu mendiang Akidi Tio, terkait dugaan kebohongan publik.

Sebelumnya, Heriyanti hadir mewakili mendiang ayahnya Akidi Tio secara simbolis menyerahkan sumbangan Rp 2 triliun untuk penangan Covid-19 kepada Pemprov Sumsel.

Ternyata sumbangan Rp 2 triliun hoaks alias tidak ada.

Setelah diselidiki polisi ternyata kasus ini adalah kasus kedua yang dilakukan Ahong alias Heriyanti.

Modus yang dilakukan Heriyanti sama yakni iming-iming memberikan hibah.

Hal tersebut diketahui setelah Polda Sumsel melakukan penyelidikan terkait jejak rekam dan sepak terjang Heriyanti alias Ahong.

Heriyanti putri bungsu Akidi Tio ditangkap Polrestabes Palembang dan jadi tersangka
Heriyanti putri bungsu Akidi Tio ditangkap Polrestabes Palembang dan jadi tersangka (Shinta Dwi Anggraini/Tribun Sumsel)

Baca juga: Putri Akidi Tio Kabarnya Terlilit Utang, Hibah Rp 2 Triliun Diduga Hoaks, Polisi Lakukan Penangkapan

Saat ini Heriyanti pun telah ditetapkan sebagai tersangka dan sedang dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Berita Rekomendasi

Dia ditangkap polisi di kediamannya siang tadi.

Dir Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro mengatakan setelah adanya penyerahan simbolis bantuan Rp 2 T pada pekan lalu, Polda Sumsel langsung membentuk beberapa tim untuk menelusuri kepastian dana sumbangan tersebut.

Setelah data dan barang bukti lengkap, aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan tersangka.

"Sejak tanggal 26 Juli tim sudah bergerak menggali data dan bukti. Saat ini saudari Heriyanti telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya usai jumpa pers di Kantor Gubernur Sumsel, Senin (2/8/2021).

Dijelaskannya, untuk saat ini baru Heriyanti yang ditetapkan tersangka.

Polda Sumsel pun terus melakukan penelusuran untuk mencari tersangka lainnya.

Berdasarkan fakta yang didapatkan Polda Sumsel, Heriyanti alias Ahong telah melakukan satu kasus yang sama sebelum melakukan kebohongan publik terkait sumbangan Rp 2T.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas