Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Profil Kombes Pol Supriadi, Pejabat Polda Sumsel yang Ralat soal Status Tersangka Anak Akidi Tio

Profil Kombes Pol Supriadi, pejabat Polda Sumsel yang meralat pernyataan rekannya terkait status tersangka anak Akidi Tio, Heriyanti.

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Profil Kombes Pol Supriadi, Pejabat Polda Sumsel yang Ralat soal Status Tersangka Anak Akidi Tio
SRIPOKU.COM/RANGGA ERFIZAL
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Drs Supriadi MM, meralat pernyataan soal status tersangka anak Akidi Tio, Heriyanti. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini profil Kombes Pol Supriadi, Kabid Humas Polda Sumatera Selatan yang meralat pernyataan rekannya sesama pejabat Polri terkait status tersangka anak Akidi Tio, Heriyanti.

Diberitakan sebelumnya, Supriyadi meralat pernyataan Dirintel Polda Sumsel, Kombes Ratno Kuncoro, yang menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka terkait sumbangan almarhum Akidi Tio sebesar Rp 2 triliun yang diduga hoaks.

Supriyadi mengatakan, Heriyanti datang ke Polda Sumsel karena diundang bukan ditangkap.

Ia juga menegaskan, sumbangan Rp triliun tersebut bukan hoaks, namun belum bisa dicairkan karena terdapat kendala dalam proses pencairannya.

"Tidak ada prank. Pada hari ini (Senin), Ibu Heriyanti kita undang ke Polda. Perlu digarisbawahi, kita undang bukan kita tangkap, kita undang untuk datang ke Polda untuk memberikan klarifikasi terkait penyerahan dana Rp 2 triliun melalui bilyet giro," kata Supriadi saat memberikan keterangan pers kepada wartawan, di Mapolda Sumsel, Senin (2/8/2021), sebagaimana dikutip dari Kompas.com

Baca juga: Mahfud MD Ragukan Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Besar Akidi Tio

Ralat tersebut dikeluarkan Supriadi hanya selang beberapa jam setelah Kombes Ratno Kuncoro memberi pernyataan.

Ratno saat itu menyebut Heriyanti telah menjadi tersangka dan dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong.

Berita Rekomendasi

Terkait perbedaan pernyataan, Supriadi menegaskan bahwa penetapan status tersangka merupakan kewenangan Ditkrimum Polda Sumsel.

"Yang memberikan keterangan siapa? Yang punya kewenangan penyampaian (kasus) Kapolda dan Kabid Humas. Kalau penyidikan Dir Krimum, statusnya masih dalam proses pemeriksaan, Yang menetapkan tersangka adalah Dir Krimum yang punya kewenangan," ujar Supriadi.

Profil Supriadi

Dikutip dari Sriwijaya Pos, Supriadi menjabat sebagai Kabid Humas Polda Sumsel sejak 19 Maret 2019.

Sebelum menjadi Kabid Humas Polda Sumsel, ia menjabat sebagai Kabagpemanalis Romulmed Divhumas Polri.

Berdasar pengakuannya, di Mabes Polri, ia banyak mengurusi soal cyber media sosial.

"Sebelumnya saya tugas di mabes Polri. Dulu saya banyak mengurusi masa masalah cyber media sosial. Dan di Palembang baru hari ini setijab, saya harap kita dapat bekersama dengan rekan-rekan media di Sumsel," jelasnya, Selasa (19/3/2019). 

Baca juga: Anak Akidi Tio Bungkam, Dokter Keluarga Setuju Heriyanti Harus Minta Maaf ke Masyarakat Indonesia 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas