Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KEJANGGALAN Sumbangan Rp 2 Triliun, PPATK: Kalau Uangnya Tak Ada Masalah, Mudah Saja Ditransfer

Kasus sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio berbuntut panjang, polemik tersebut pun menjadi perhatian banyak pihak.

Penulis: garudea prabawati
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in KEJANGGALAN Sumbangan Rp 2 Triliun, PPATK: Kalau Uangnya Tak Ada Masalah, Mudah Saja Ditransfer
dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio berbuntut panjang, polemik tersebut pun menjadi perhatian banyak pihak.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang merupakan lembaga intelijen keuangan sampai turun tangan menyelidiki.

Hal tersebut lantaran adanya kecurigaan dan kejanggalan dari uang Rp 2 Triliun, yang hingga saat ini masih misteri keberadaannya.

"Jadi kalau kita mengkaitkan langsung dengan kasus sumbangan Rp 2 Triliun, jadi PPATK harus turun tangan alasannya ada 3 hal," ujar Kepala PPATK Dr Dian Ediana Rae, dalam YouTube Tribunnews, di acara Live Talk dengan tema Misteri Sumbangan Rp 2 Triliun dan Pelecehan Akal Sehat Pejabat, Selasa (3/8/2021).

Pihaknya mengatakan 3 hal tersebut pertama adalah adanya transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini setelah dihubungkan dengan profil si pemberi maka ini inkonsistensi.

Dan hal tersebut masuk dalam kriteria mencurigakan.

Baca juga: Teringat Kasus Lama, Jusuf Kalla Minta Sumbangan Rp 2 Triliun Dihentikan: Semuanya Tak Masuk Akal

Dr Dian Ediana Rae lalu menyinggung soal penerima bantuan.

Berita Rekomendasi

Apabila si penerima bantuan adalah seperti departemen sosial, lembaga-lembaga yang secara tupoksi dapat menerima sumbangan misalnya Satgas Covid-19 tentu tidak menjadi persoalan.

"Tapi kalau yang menerima ada kriteria Politically Exposed Persons (PEP) atau pejabat negara dari pusat hingga daerah dari berbagai level, terlebih seseorang yang kita anggap sensitif, ini harus kita klarifikasi seandainya terkait dengan transaksi-transaksi seperti ini," tuturnya.

Hal tersebut untuk memastikan.

"Karena menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dalam jumlah yang sangat besar seperti ini dan dilakukan melalui pejabat negara tentu ini bukan sesuatu hal yang dianggap main-main," ungkapnya.

Untuk itu PPATK akan meneliti beberapa hal.

Baca juga: PPATK: Transaksi Keuangan Rp 2 Triliun Akidi Tio Masih Nihil!

Seandainya ini terjadi dan terealisir uang Rp 2 Triliun itu, tugas berat PPATK memastikan dari mana uang itu.

Kalau jelas profilnya, misal bisnisnya besar ya bisa clear.

Tetapi ketika tidak bisa diklasifikasikan dana tersebut sumbernya dari mana maka ini persoalan PPATK yang serius.

Lalu kalau ini tidak terjadi, ini juga bisa terjadi pencederaan.

Ini masalah mengganggu integritas pejabat terkait dan juga terkait integritas sistem keuangan.

Dalam konteks sistem keuangan di Indonesia tidak boleh dipakai untuk main-main, apalagi untuk kejahatan.

"Untuk itulah PPATK terus melakukan penelitian sampai nantinya dihasilkan analisis yang akhirnya akan disampaikan ke Kapolri. Memang harus diakui secara domestik, sampai siang ini data transaksi itu memang belum ada," ujarnya.

Menurutnya, itu bisa dikatakan sesuatu yang bisa dimemonitor, karena PPATK mempunyai kewenangan untuk memonitor sistem keuangan.

Sebagai contoh kalau ada transfer sebesar ini maka sudah jadi kewajiban untuk diperiksa.

Tidak hanya itu, bank segera mungkin untuk melaporkan ke PPATK kalau ada keuangan yang mencurigakan.

Jangan salah paham dulu, ini bukan dalam konteks suatu kejahatan.

Tapi ini transaksi keuangan yang mencurigakan dan harus diperiksa PPATK.

"Sebetulnya kategori uang besar, transaksi besar biasanya dalam hal bisnis sudah biasa. Kalau tidak ada isu maka uangnya mudah saja ditransfer. Tetapi kalau ada isu tentunya akan jadi persoalan, misalnya uang ini dari mana dan apakah ada terkait dengan kejahatan dan lain-lain," katanya.

Baca juga: Tanggapan Kompolnas soal Kasus Sumbangan Rp 2 Triliun Akidi Tio: Perlu Bantuan PPATK untuk Melacak

Tapi kalau uangnya tidak ada permasalahan maka mudah saja ditransfer dalam jumlah berapapun dengan sistem elektronik yang dimiliki saat ini.

"Kenapa ini jadi isu ya karena jumlah nilainya cukup besar Rp 2 Triliun. Kalau menurut pengamatan kita, ketika profil orang tersebut dengan jumlah uang dan pejabat itu menjadi isu utama, dan kenapa itu mendasari kita perlu menelitinya," katanya.

Makanya kalau sampai terjadi seperti ini harus ditangani dengan baik.

Inilah profil Eko Indra Heri, sosok Kapolda Sumsel di balik bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio.
Inilah profil Eko Indra Heri, sosok Kapolda Sumsel di balik bantuan Rp 2 triliun untuk penanganan Covid-19 dari keluarga Akidi Tio. (TribunSumsel.com)

Diberitakan sebelumnya, nama Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel), Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol) Eko Indra Heri, banyak diperbincangkan masyarakat, seiring dengan adanya polemik sumbangan Rp 2 Triliun.

Diberitakan sebelumnya, keluarga almarhum Akidi Tio yang menyumbangkan uang sebesar Rp 2 Triliun untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan.

Akidi Tio merupakan pengusaha asal Langsa, Kabupaten Aceh Timur, yang bergerak dalam bidang pembangunan dan kontraktor.

Penyerahan bantuan itu disebut-sebut dilakukan langsung di Mapolda Sumsel, Senin (26/7/2021).

Acara penyerahan dihadiri Kapolda Sumsel dan Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru.

Baca juga: Sosok Rudi Sutadi, Menantu Akidi Tio: Awalnya Bisnis Ekspedisi, Banting Stir Jadi Sopir Taksi Online

Baca juga: KIni Giliran Menteri Mahfud MD Ragukan Sumbangan Rp 2 Triliun dari Akidi Tio

Dari pihak keluarga, bantuan diberikan secara simbolis oleh dokter keluarga Akidi Tio yakni Prof dr Hardi Darmawan.

Kabar terbaru, sumbangan Rp 2 Triliun tersebut belum menemui titik kejelasan, lantaran tak kunjung bergulir ke masyarakat.

Buntut dari polemik tersebut, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mencopot Irjen Pol Eko Indra Heri dari jabatannya.

Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021).
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (dok. Polda Sumsel)

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Plt Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengungkapkan saran itu setelah kasus dana hibah keluarga almarhum Akidi Tio senilai Rp2 triliun yang diduga bohong alias hoaks.

Ia menuturkan pihaknya meminta Kapolda Irjen Eko Indra Heri untuk diperiksa.

Pasalnya, Kapolda Sumsel yang langsung menerima sumbangan secara simbolis dari anak bungsu Akidi Tio, Heryanti.

Ia menilai Irjen Eko Indra Heri juga dinilai tidak profesional, tidak cermat, dan tidak jeli jika dana hibah tersebut itu terbukti bohong alias hoaks.

Baca juga: Mahfud MD Ragukan Sumbangan Rp 2 Triliun Keluarga Besar Akidi Tio

"Seharusnya, Kapolda melakukan tindakan kepastian hukum bahwa dana Akidi Tio itu memang ada sebelum melakukan jumpa pers," jelasnya.

Di samping itu, kata Sugeng, Kapolda Sumsel juga dinilai tidak tepat menerima sumbangan tersebut karena bukan tupoksinya.

Sumbangan untuk Covid tersebut seharusnya diberikan kepada Satgas Covid-19.

"Proses pemeriksaan anak Akidi Tio, Heryanti oleh Polda Sumsel harus dilihat sebagai usaha Kapolda Sumsel membersihkan diri dari sikap tidak profesional menerima sumbangan tersebut," tukasnya.

Menurut IPW, polemik sumbangan Rp 2 Triliun membuat kegaduhan di tanah air.

Sugeng juga meminta Bareskrim Polri untuk segera mengambil alih kasus sumbangan dana hibah Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio.

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas