KRONOLOGI Bocah 17 Tahun di Aceh Tikam Juragan Salak, Pelaku Emosi Dimarahi Korban di Depan Umum
Seorang bocah 17 tahun di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh nekat menikam juragan salak. Pelaku emosi dimarahi korban di depan umum. Berikut kronologi.
Editor: Endra Kurniawan
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penikaman terjadi di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.
Diketahui yang menjadi pelakunya adalah bocah remaja berumur 17 tahun, RY.
Sedangkan korbannya tauke atau juragan salak bernama Maralelo Siregar (38).
Kapolres Pidie, AKBP Padli SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH membenarkan kejadian ini.
Ia mengatakan, pelaku menikam korban di pusat pasar Kota Beureunuen, Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie, Sabtu (24/7/2021) lalu.
Usai kejadian, pelaku ditangkap Reskrim Polres Pidie bersama Polsek Mutiara di Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Minggu (1/8/2021) pukul 12.30 WIB.
Baca juga: Diduga Dirampok, Nenek 62 Tahun di Aceh Tewas Mengenaskan, Emas 26 Gram Milik Korban Raib
AKP Ferdian mengatakan, peristiwa pembacokan oleh remaja RY terhadap tauke salak itu berlangsung cepat.
Saat itu, keduanya sedang menjual salak di depan sebuah toko emas.
"Kejadian itu berawal saat RY yang bekerja pada Maralelo Siregar berjualan buah salak di pusat Pasar Beureunuen," urai AKP Ferdian, Selasa (3/8/2021).
Saat itu, pasar Beureunuen ramai mengingat hari peukan.
Maralelo Siregar asyik melayani pembeli yang memilih buah salak yang dijual.
Ternyata, saat itu, kantong plastik untuk membungkus buah salak sudah habis.
Sehingga, Maralelo menyuruh pelaku RY untuk membeli kantong plastik, yang letaknya tidak jauh dari korban menjual buah salak.
Baca juga: Kabur dari Perawatan Rumah Sakit Lapangan Khusus Bantul, Pasien Covid-19 Ditemukan Tewas di Kolam
Kata AKP Ferdian, usai membeli kantong plastik, remaja RY langsung kembali ke lapak jualan.
Saat RY hampir mendekati dengan tempat jualan salak, Maralelo berteriak memanggil RY agar mempercepat langkahnya.
Tapi, remaja RY justru santai saja mengayunkan langkanya.
"Saat tiba di lapak jualan, RY langsung menyerahkan satu kantong plastik kepada Maralelo. Usai kantong plastik dibuka oleh Maralelo, maka korban melemparkan ke wajah pelaku RY," kata AKP Ferdian.
Ternyata, aksi yang dilakukan Maralelo terjadi di hadapan para pembeli.
Maralelo diduga sempat marah sembari mengeluarkan kata-kata kasar dalam Bahasa Batak.
Akibatnya, remaja RY tersinggung dan malu karena dimarahi di depan pembeli.
RY kemudian tersulut emosi.
Ia dengan cepat bergegas ke tempat penjual pisau yang letaknya berdekatan dengan lapak jualan mereka.
Pelaku meminta pinjam sebilah pisau kepada pedagang tersebut dengan mengambilnya untuk dibawa tersangka.
Baca juga: Kronologi Janda Pemilik Warung di Bogor Tewas di Tangan Sopir Angkot
"Tapi pedagang itu meminta RY tidak mengambil pisau baru, dan pisau yang agak lama saja diambil," ujar AKP Ferdian.
Selanjutnya, kata Ferdian, dengan pisau di tangan tersangka bergegas kembali ke lapak jualan salak.
Saat itu, Maralelo tidak mengetahuinya dan tetap melayani pembeli.
Lalu, RY dari arah sebelah kanan langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang mengenai di bagian samping pinggang kanan.
" RY membacok lagi untuk kedua kali di bagian lengan sebelah kanan. Tusukan ketiga di bagian bahu sebelah kanan masing-masing satu kali."
"Usai menusuk, tersangka mengejar korban sehingga dileraikan oleh pembeli bersama warga. Akhirnya RY kabur ke arah Masjid Abu Beureueh Beureunuen," jelas AKP Ferdian.
Baca juga: KRONOLOGI Pria Tewas Diserang Geng Motor, Awalnya Terganggu Aksi Onar hingga Tergeletak Penuh Luka
Bersembunyi di Areal Sawah
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra mengungkapkan, usai menusuk tauke salak, remaja RY bersembunyi satu malam di areal persawahan.
Pada pagi hari, RY bergerak dengan bergeser lokasi persembunyian di kawasan Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara Timur dengan melintasi aliran Sungai Tiro.
"RY berhasil kami tangkap Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 12.30 WIB," jelasnya.
Ia menyebutkan, perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 351 ayat (2) Juncto 338 Junctho 53 ayat 2 KUHPidana Junctho Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata T tajam Junctho UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tak Terima Dimarahi, Remaja 17 Tahun Asal Sumut Nekat Bacok Tauke Salak di Pasar Beureunuen
(SerambiNews.com/Muhammad Nazar)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.