Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KRONOLOGI Bocah 17 Tahun di Aceh Tikam Juragan Salak, Pelaku Emosi Dimarahi Korban di Depan Umum

Seorang bocah 17 tahun di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh nekat menikam juragan salak. Pelaku emosi dimarahi korban di depan umum. Berikut kronologi.

Editor: Endra Kurniawan
zoom-in KRONOLOGI Bocah 17 Tahun di Aceh Tikam Juragan Salak, Pelaku Emosi Dimarahi Korban di Depan Umum
Tribunnews.com/shutterstock
Ilustrasi seorang bocah 17 tahun tikam juragan salah di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penikaman terjadi di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh.

Diketahui yang menjadi pelakunya adalah bocah remaja berumur 17 tahun, RY.

Sedangkan korbannya tauke atau juragan salak bernama Maralelo Siregar (38).

Kapolres Pidie, AKBP Padli SH SIK MH melalui Kasat Reskrim, AKP Ferdian Chandra MH membenarkan kejadian ini.

Ia mengatakan, pelaku menikam korban di pusat pasar Kota Beureunuen, Gampong Baroh Yaman, Kecamatan Mutiara, Pidie, Sabtu (24/7/2021) lalu.

Usai kejadian, pelaku ditangkap Reskrim Polres Pidie bersama Polsek Mutiara di Kota Mini, Kecamatan Mutiara Timur, Minggu (1/8/2021) pukul 12.30 WIB.

Baca juga: Diduga Dirampok, Nenek 62 Tahun di Aceh Tewas Mengenaskan, Emas 26 Gram Milik Korban Raib

AKP Ferdian mengatakan, peristiwa pembacokan oleh remaja RY terhadap tauke salak itu berlangsung cepat.

Berita Rekomendasi

Saat itu, keduanya sedang menjual salak di depan sebuah toko emas.

"Kejadian itu berawal saat RY yang bekerja pada Maralelo Siregar berjualan buah salak di pusat Pasar Beureunuen," urai AKP Ferdian, Selasa (3/8/2021).

Saat itu, pasar Beureunuen ramai mengingat hari peukan.

Maralelo Siregar asyik melayani pembeli yang memilih buah salak yang dijual.

Ternyata, saat itu, kantong plastik untuk membungkus buah salak sudah habis.

Sehingga, Maralelo menyuruh pelaku RY untuk membeli kantong plastik, yang letaknya tidak jauh dari korban menjual buah salak.

Baca juga: Kabur dari Perawatan Rumah Sakit Lapangan Khusus Bantul, Pasien Covid-19 Ditemukan Tewas di Kolam

Kata AKP Ferdian, usai membeli kantong plastik, remaja RY langsung kembali ke lapak jualan.

Saat RY hampir mendekati dengan tempat jualan salak, Maralelo berteriak memanggil RY agar mempercepat langkahnya.

Tapi, remaja RY justru santai saja mengayunkan langkanya.

"Saat tiba di lapak jualan, RY langsung menyerahkan satu kantong plastik kepada Maralelo. Usai kantong plastik dibuka oleh Maralelo, maka korban melemparkan ke wajah pelaku RY," kata AKP Ferdian.

Ternyata, aksi yang dilakukan Maralelo terjadi di hadapan para pembeli.

Maralelo diduga sempat marah sembari mengeluarkan kata-kata kasar dalam Bahasa Batak.

Akibatnya, remaja RY tersinggung dan malu karena dimarahi di depan pembeli.

RY kemudian tersulut emosi.

Ia dengan cepat bergegas ke tempat penjual pisau yang letaknya berdekatan dengan lapak jualan mereka.

Pelaku meminta pinjam sebilah pisau kepada pedagang tersebut dengan mengambilnya untuk dibawa tersangka.

Baca juga: Kronologi Janda Pemilik Warung di Bogor Tewas di Tangan Sopir Angkot

"Tapi pedagang itu meminta RY tidak mengambil pisau baru, dan pisau yang agak lama saja diambil," ujar AKP Ferdian.

Selanjutnya, kata Ferdian, dengan pisau di tangan tersangka bergegas kembali ke lapak jualan salak.

Saat itu, Maralelo tidak mengetahuinya dan tetap melayani pembeli.

Lalu, RY dari arah sebelah kanan langsung menusuk korban dengan sebilah pisau yang mengenai di bagian samping pinggang kanan.

" RY membacok lagi untuk kedua kali di bagian lengan sebelah kanan. Tusukan ketiga di bagian bahu sebelah kanan masing-masing satu kali."

"Usai menusuk, tersangka mengejar korban sehingga dileraikan oleh pembeli bersama warga. Akhirnya RY kabur ke arah Masjid Abu Beureueh Beureunuen," jelas AKP Ferdian.

Baca juga: KRONOLOGI Pria Tewas Diserang Geng Motor, Awalnya Terganggu Aksi Onar hingga Tergeletak Penuh Luka

Bersembunyi di Areal Sawah

Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra mengungkapkan, usai menusuk tauke salak, remaja RY bersembunyi satu malam di areal persawahan.

Pada pagi hari, RY bergerak dengan bergeser lokasi persembunyian di kawasan Kota Mini Beureunuen, Kecamatan Mutiara Timur dengan melintasi aliran Sungai Tiro.

"RY berhasil kami tangkap Minggu (1/8/2021) sekitar pukul 12.30 WIB," jelasnya.

Ia menyebutkan, perbuatan tersangka akan dibidik dengan Pasal 351 ayat (2) Juncto 338 Junctho 53 ayat 2 KUHPidana Junctho Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, tentang senjata T tajam Junctho UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tak Terima Dimarahi, Remaja 17 Tahun Asal Sumut Nekat Bacok Tauke Salak di Pasar Beureunuen

(SerambiNews.com/Muhammad Nazar)

Berita lainnya seputar kasus penikaman.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas