Sepi Order, Dua DJ di Majalengka Banting Setir Jadi Muncikari
Akibatnya, DJ cantik yang kini berurusan dengan polisi adalah Sendi Rahayu Andriyani (31) dan Alexandra Lawrence (30).
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA -- Kebijakan PPKM Level 4 benar-benar menghentikan tempat hiburan di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Akibatnya dua orang disc Jockey di daerah itu pun tak tahan dan beralih profesi menjadi muncikari.
Ia yang biasa tampil di tempat hiburan mengendalikan irama musiknya, banting setir mengendalikan para PSK.
Akibatnya, DJ cantik yang kini berurusan dengan polisi adalah Sendi Rahayu Andriyani (31) dan Alexandra Lawrence (30).
Baca juga: Miss Connecticut USA 2011, Regina Turner Diceraikan Suami karena Terlibat Skandal Prostitusi
Kedua muncikari itu mengaku bekerja sebagai DJ di tempat hiburan di Kota Cirebon.
Namun, pandemi Covid-19 membuat tempat hiburan mereka terpaksa tutup.
Keduanya akhirnya beralih pekerjaan menjadi muncikari demi kebutuhan sehari-hari.
"Keduanya ini DJ, kalau dari keterangan tersangka karena pekerjaan mereka terhambat karena tutupnya tempat hiburan.
Jadi alasan utamanya karena ekonomi," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan pada Rabu (4/8/2021).
Baca juga: Kronologi Artis TA Jalani Prostitusi Online, Dimulai Tahun 2017, Patok Tarif hingga Rp 70 Juta
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengungkapkan awal mula terbongkarnya prostitusi online tersebut.
Diketahui terdapat laporan masyarakat terkait kasus prostitusi online pada Selasa (27/7/2021) malam.
Petugas akhirnya menindaklanjuti laporan itu dengan penyelidikan.
Petugas lalu menuju hotel di kawasan Kelurahan Munjul, Kecamatan/Kabupaten Majalengka.
Petugas menggerebek kamar hotel nomor 120 yang dijadikan tempat untuk melayani pria hidung belang.
Baca juga: Sempat Terseret Kasus Prostitusi, Pedangdut Shella O Tak Laporkan Pelaku ke Polisi
Dalam penggerebekan itu, petugas menemukan wanita tak berbusana sedang melayani pria hidung belang.
"Keterangan dari perempuan itu bahwa dirinya ditawarkan oleh inisial AL dan SRA yang mana sebagai mucikari," ujar Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan, Rabu (4/8/2021).
Namun ternyata kedua muncikari itu sudah meninggalkan hotel menggunakan mobil.
Akhirnya 0olisi mengejar kedua muncikari dan berhasil mengamankannya di sekitar lampu merah Tonjong, Kecamatan Cigasong.
Polisi lalu menyita uang sebesar Rp 4 juta hasil transaksi wanita yang dijual di hotel tersebut.
"Ada juga sebuah mobil yang digunakan pelaku, 1 buah cangkang tissue super magic, beberapa lembar tissue bekas, beberapa lembar screenshot dan hp berbagai merek," terangnya.
Dalam kasus ini, kedua muncikari dijerat Pasal 27 ayat 1 Yo Pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE sub Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul DJ Cantik Banting Setir jadi Muncikari, Selama Pandemi Hiburan Malam Tutup