Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Minta Maaf

Sebelumnya diberitakan Tim Itwasum dan Propam Mabes Polri hari ini benar-benar datang ke Mapolda Sumsel.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Soal Sumbangan Rp 2 Triliun, Kapolda Sumsel Minta Maaf
HANDOUT Kompas.com
Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Kasus sumbangan Rp 2 triliun dari keluarga Akidi Tio, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri akhirnya meminta maaf.

Pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas kehebohan rencana dana bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, Kamis (5/8/2021).

Dalam konferensi pers tak sampai 10 menit tersebut, Irjen Pol Eko Indra Heri menyampaikan permintaan maafnya. Dia didampingi Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi.

Dalam kesempatan tersebut Irjen Pol Eko Indra Heri juga menjelaskan semua yang dilakukannya semata-mata untuk masyarakat Sumsel. Karena itu katanya bagi masyarakat yang ingin menyumbang memberi bantuan jangan mundur.

Baca juga: Kompolnas Turut Awasi Pemeriksaan Internal Kapolda Sumsel Buntut Dana Hibah Rp 2 Triliun

"Jangan mundur, jangan ragu. Tebarkan saja kebaikan, Tuhan Yang Maha Esa yang akan menilai. Tetap tebarkan kebaikan," katanya.

Di awal konfrensi pers, Kapolda meminta maaf.

"Oleh karena itu saya meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, kepada Kapolri, dan kepada seluruh anggota Polri," kata Kapolda Sumsel memulai pernyataannya. Juga permohonan maaf pada masyarakat Sumatera Selatan.

Berita Rekomendasi

"Kelemahan saya sebagai individu, manusia biasa. Ini terjadi karena ketidak hati-hatian saya selaku individu ketika mendapatkan informasi dari awalnya ibu Kadinkes menghubungi saya yang menyatakan ada sumbangan dari keluarga Akidi yang disampaikan oleh bapak Profesor Hardy," katanya.

Baca juga: UPDATE Kasus Donasi Rp 2 Triliun Akidi Tio, Mabes Polri Lakukan Pemeriksaan Internal ke Polda Sumsel

Irjen Pol Eko lalu menyatakan ia bersedia menerima amanat itu karena janji pemberi untuk menanggulangi covid19 di Sumsel.

Kapolda juga mengaku memang mengenal keluarga Akidi utamanya Ahong anak pertama Akidi.

"Sementara ibu Heriyanti saya tidak begitu kenal," katanya.

Sebelumnya diberitakan Tim Itwasum dan Propam Mabes Polri hari ini benar-benar datang ke Mapolda Sumsel.

Baca juga: Banyak Masyarakat Percaya Hibah Rp 2 Triliun Keluarga Akidi Tio Karena Himpitan Pandemi Covid-19

Seperti diketahui, Kadiv Humas Mabes Polri sebelumnya menegaskan bahwa Mabes Polri akan memeriksa Kepolda Sumsel, Irjen Pol Prof Eko Indra Heri terkait kisruh sumbangan Rp 2 trilun.

Berdasarkan rilis agenda yang dibagikan humas, Kapolda Sumsel dijadwalkan akan menerima kedatangan Ketua Tim Wasriksus Itwasum Polri Irjen Pol Agung Wicaksono beserta tim Pukul 15.00 WIB bertempat di Ruang Kerja Kapolda Sumsel. Irjen Pol Agung Wicaksono adalah jenderal polisi bintang dua.

Dianggap Ksatria

Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021).
Penyerahan bantuan dana Rp2 Triliun dari keluarga alm Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan covid-19 di Sumsel, Senin (26/7/2021). (dok. Polda Sumsel)

Adanya permintaan maaf Kapolda Sumsel, Irjen Pol Eko Indra Heri terkait kehebohan rencana dana bantuan sebesar Rp 2 triliun dari keluarga mendiang Akidi Tio, Kamis (5/8/2021) merupakan sikap kesatria yang harus dihormati.

"Soal minta maaf Kapolda, jadi memang ada domain pribadi dam domain publik dari Kapolda, dimana adanya permintaan maaf itu adalah sikap kesatria yang harus kita hormati dan beri apresiasi," kata pengamat politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian, Kamis (5/8/2021).

Menurut Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, sebagai seorang pejabat atau publik figur, tidak ada salahnya meminta maaf jika dirasa belum sesuai, dan ini patut ditiru oleh pejabat atau publik figur lainnya.

"Memang harus seperti itu pejabat atau publik figur, kalau ada salah dan salah itu masuk kewilayah umum, maka yang pertama dengan melakukan permintaan maaf. Tentu selanjutnya ditindaklanjuti dengan pelurusan berita dan fakta, dimana permasalahan diselesaikan segara, agar tidak timbul polemik baru. Jadi saya mengapresiasi untuk permintaan maaf Kapolda itu, karena luar biasa," jelasnya.

Mengenai masalah selanjutnya (proses hukum), diungkapkan Febrian hal ini harus disikapi secara profesional, mengingat kepolisian merupakan lembaga institusi profesional dalam rangka lenegakkan hukum. Jika masih dalam tahap penyelidikan tentu harus dilakukan klarifikasi, diverifikasi atau ditanya seluruh aspek.

"Sehingga membuat kasus itu terang benerang, dan masyarakat tidak timbul tanda tanya baru dari polemik uang bantuan Rp 2T itu, apa ada atau tidak, bagaimana prosedurnya, sampai dimana persoalannya, sehingga tidak menjadi persoalan nasional," capnya.

Sedangkan untuk proses hukum sendiri, Febrian menilai kalau dari hasil penyelidikan nanti mengarah ketindak pidana, maka akan lanjut kepenyidikan, dan tentu itu ada tersangka.

"Itu menariknya (ada tersangka). Namun kasus ini belum ada kejelasan, bagaimana status anak Akidi itu, apakah uang itu ada, apa motifnya itu harus dicari dulu, seperti tujuannya itu berkaitan dengan niat baik.

Kalau uang itu terkendala dalam prosedur bank atau prosesur hibah harus betul kelihatan, sehingga menempatkan persoalan ini hanya persoalan hibah dan tidak aneh, hanya besarannya serta kegaduannya luar biasa," tuturnya.

Ditambahkannya, yang selama ini terjadi persoalannya pada kagaduhan atau hoax setelah bantuan ini disebar luaskan, dan bukan hibahnya. Akibatnya membuat kegaduhan.

"Jadi, memang harus dipisahkan (kegduhan dan hibah), karena secara umum dari awal hanya hibah orang mau memberikan niat baik saja sudah baguskan, jadi itu. Dan hibah bisa dilakukan diam- diam atau terbuka dan kemarin terbuka, tapi ada atau tidak itu menjadi ramai ada kegaduhan menimbulkan suuzonisasi semua, sampai prof Hardi dibawak- bawak," bebernya.

Jika nanti berproses hukum dan terdapat tersangka Febrian memastikan penyelidik tentu ada pendekatan sesuai peraturan perundang- undangan, seperti menyangkut ITE, kemana dia, siapa yang menyebarkan, dan itu masih perdebatan awal.

"Sekarang diselidiki dulu dan pastikan, nanti juga pihak kepolisian minta pendapat ahli untuk mengklarifikasi," ujarnya, seraya semua pihak harus menghormati penyelidikan yang dilakukan pihak kepolisian dan mengedepankan azas praduga tak bersalah, karena ini menyangkut orang- orang hebat di Sumsel yang tidak punya kepentingan pribadi, melainkan hanya kepentingan untuk masyarakat Sumsel.

Kemudian, adanya rencana pemeriksaan Kapolda Sumsel oleh internal kepolisian, hal itu sudah sesuai dengan konsekuensi yang dihadapi dan harus siap melaksanakannya.

"Karena ini menyangkut etika kepolisian, boleh tidak menyampaikan sesuatu tanpa melalui jabatan atau bidang tertentu, itu juga untuk profesionalisasi tadi, pejabat kepolisian profesional itu seperti apa," tukasnya. (Arief Basuki Rohekan)

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Kapolda Sumsel Minta Maaf Terkait Polemik Sumbangan Rp 2 T, Pengamat Unsri: Itu Sikap Kesatria

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas