Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Janda 2 Anak Tewas Dibunuh Kekasihnya, Pelaku Sakit Hati Korban Tiga Kali Ditelepon Tak Diangkat

Seorang janda dua anak di Kabupaten Bintan ditemukan tergeletak di tanah dengan kondisi penuh luka.

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Janda 2 Anak Tewas Dibunuh Kekasihnya, Pelaku Sakit Hati Korban Tiga Kali Ditelepon Tak Diangkat
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Pelaku Pembunuhan Janda 2 Anak di Bintan Ditangkap Polisi, Sempat Kabur ke Hutan. Foto Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan janda dua anak di Mapolres Bintan, Kamis (5/8/2021). 

Sampai akhirnya pelaku diamankan di dekat perkebunan kelapa sawit.

"Alhamdulillah pelaku berhasil diamankan setelah dilakukan pengejaran selama dua jam," ujar Kapolres Bintan, AKBP Bambang Sugihartono, dilansir Tribun Batam.

pembunuhan janda anak dua
Warga setempat sekaligus saksi mata, Aminudin menunjukkan lokasi pembunuhan janda beranak dua di Desa Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Kamis (5/8/2021).

Gara-gara telepon tak diangkat

Kepada polisi, pelaku mengungkapkan alasannya nekat menghabisi nyawa kekasihnya sendiri.

Pembunuhan itu berawal saat pelaku menghubungi korban yang tinggal satu kosan.

Namun, saat dihubungi, korban tidak mengangkat teleponnya.

Hal itu membuat pelaku merasa sakit hati dan merasa tidak dihargai.

Baca juga: Pria 50 Tahun di Bogor Dibunuh, Leher Korban Alami Luka Benda Tajam, Polisi Buru Pelakunya

Berita Rekomendasi

Pelaku kemudian nekat menghabisi korban dengan cara menganiaya menggunakan parang.

Korban dianiaya di bagian leher dan kepala berulang kali.

"Kejadian itu berawal saat tersangka menelepon tak diangkat oleh korban dan pergi tidak pamit."

"Akhirnya pelaku sakit hati dan menghabisi korban," beber Bambang.

Bambang menambahkan, pelaku dan korban belum lama menjalin hubungan asmara.

"Keduanya berasal dari Kabupaten Soe, Provinsi Nusa Tenggara Timur dan sudah saling mengenal selama tujuh bulan," imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Berita terkait kasus pembunuhan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas