Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ledakan Petasan dalam Balon Udara Terdengar Hingga 3 Km, 4 Rumah dan 1 Bangunan SMP Rusak

Akibatnya, empat rumah dan satu gedung sekolah menegah pertama (SMP) di Desa Sumoroto mengalami rusak berat.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Ledakan Petasan dalam Balon Udara Terdengar Hingga 3 Km, 4 Rumah dan 1 Bangunan SMP Rusak
Sofyan Arif Candra Sakti/Surya
Ledakan balon udara di Ponorogo mengakibatkan rumah dan sekolah rusak. Foto kanan: ilustrasi balon udara. 

TRIBUNNEWS.COM, PONOROGO -- Warga Kecamatan Kauman, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur dikagetkan dengan ledakan besar yang mengakibatkan sejumlah bangunan rusak pada Jumat (6/8/2021).

Ledakan tersebut diduga berasal dari petasan di balon udara yang melayang di udara.

Akibatnya, empat rumah dan satu gedung sekolah menegah pertama (SMP) di Desa Sumoroto mengalami rusak berat.

Ledakan tersebut dikabarkan terdengar hingga jarak 3 kilometer di kantor Polsek Somoroto.

Kapolsek Somoroto, AKBP Nyoto mengatakan, setelah ledakan besar itu, sekitar pukul 5.45 WIB, masyarakat tidak berani mendekat.

Baca juga: Abaikan Seruan WHO, Jerman, Prancis dan Israel Tetap Berencana Gunakan Vaksin Booster

"Setelah kita datang olah TKP memang banyak terjadi kerusakan kaca rumah penduduk pecah," kata Nyoto, Jumat (6/8/2021).

Nyoto menyebut Polisi sedang mengumpulkan barang bukti dan keterangan (Pulbaket) untuk mengungkap pelaku yang menerbangkan balon udara tersebut.

Berita Rekomendasi

Namun yang pasti, balon udara tersebut datang dari arah selatan.

Baca juga: FAKTA Pembunuhan Berantai di Sintang, Nenek hingga Cucu Ditemukan Tewas, Pelaku Berhasil Ditangkap

Nyoto mengatakan petasan yang dibawa balon udara tersebut memang punya daya ledak tinggi sehingga sangat membahayakan masyarakat.

Beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Sementara untuk kerugian materi warga yang rumahnya rusak, Nyoto menyebut bisa sampai Rp 10 juta.

"Kalau untuk sekolah (SMPN 2 Kauman) lebih besar lagi, Rp 15 sampai 20 juta," jelas Nyoto.

Ia pun mengimbau agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara karena bisa dijerat UU darurat dengan ancaman penjara 5 tahun.

Kesaksian korban

Halaman
12
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas