Remaja Jagal Ayam Ini Dengan Lihai Eksekusi Cewek Open BO di Semarang, Satu Korban Selamat
Polrestabes Semarang harus beraksi hingga ke Temanggung Jawa Tengah untuk memburu seorang pembunuh
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polrestabes Semarang harus beraksi hingga ke Temanggung Jawa Tengah untuk memburu seorang pembunuh berdarah dingin.
Pembunuhan terjadi di kamar kos mewah di Jalan Jogja nomor 26, Kota Semarang.
Ternyata pelakunya adalah seorang remaja di bawah umur, berinisial GD (17) warga Tuksari, Kledung, Temanggung.
Pelaku yang masih di bawah umur tersebut lihai menghabisi korban bernama Raras Kurnia Dewi (29), warga Kebumen yang diketahui sebagai cewek Open BO.
Tak hanya sekali, tersangka sejauh ini diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak dua kali masing-masing di Wonosobo dan Semarang.
Baca juga: FAKTA Lengkap Kakek, Nenek dan Cucu Tewas Dibunuh, Pelaku Dendam Gara-gara Ucapan Korban
Modus tersangka sama, dengan kejamnya menghabisi nyawa korban dengan cara membekap dan mencekik.
GD adalah karyawan sebuah pejagalan (rumah potong) ayam di kapungnya.
"Tersangka bekerja di perusahaan pemotongan ayam di Temanggung. Jadi dia sudah terbiasa melihat nyawa mahluk hidup dihilangkan," terang Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar saat konferensi pers, Jumat (6/8/2021).
Baca juga: Janda 2 Anak Tewas Dibunuh Kekasihnya, Pelaku Sakit Hati Korban Tiga Kali Ditelepon Tak Diangkat
Penangkapan tersangka selepas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang melakukan serangkaian penyelidikan.
Petugas kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku dengan inisial GD berada di wilayah Wonosobo.
Kemudian Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Semarang pada Kamis (5/8/ 2021) pukul 07.30 Wib berhasil menangkap tersangka.
"Selanjutnya pelaku dan barang bukti di awa ke Polrestabes Semarang guna penyidikan lebih lanjut," ucapnya.
Baca juga: Pesta Pernikahan di Bangladesh Berakhir Pilu, 17 Tamu Tewas Tersambar Petir dan Pengantin Terluka
Selepas proses penyidikan, polisi mengetahui modus operandi tersangka.
Ternyata tersangka dalam menjalankan aksinya bermodus mengajak kencan wanita melalui media sosial.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.