Sempat Diancam PAW, Anggota DPRD Labura di Sumut Ini Ulangi Pesta Narkoba
Tertangkapnya lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) karena pesta narkoba menjadi pukulan bagi Partai Hanura.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN -- Tertangkapnya lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Labura) karena pesta narkoba menjadi pukulan bagi Partai Hanura.
Pasalnya salah satu anggota yang tertangkap tersebut pernah mengalami hal serupa dan belum mendapat tindakan dari Partai Hanura.
Sepert diberitakan, lima orang anggota DPRD Labuhanbatu Utara (Pabura) tertangkap pesta narkoba di satu hiburan malam yang ada di hotel Kota Kisaran, Kabupaten Asahan pada Sabtu (7/8/2021) dinihari kemarin
Adapun kelima anggota DPRD Labura itu yakni Pebrianto Gultom (anggota Fraksi Hanura DPRD Labura), Jainal Samosir (Ketua Fraksi Hanura DPRD Labura), M Ali Borkat (Ketua DPC PPP Labura), Khoirul Anwar Panjaitan (anggota Fraksi Golkar) dan Giat Kurniawan (anggota Fraksi PAN).
Baca juga: Diamankan Bersama 7 Wanita Cantik Saat Pesta Narkoba, 5 Anggota DPRD Labura Positif Ekstasi
Yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah Pebrianto Gultom dan Jainal Samosir.
Keduanya merupakan kader Partai Hanura Sumut, di bawah kepemimpinan Ketua DPD Hanura Sumut Kodrat Shah.
Terkait kasus ini, www.tribun-medan.com masih berupaya memintai komentar Kodrat Shah.
Terlebih, Pebrianto Gultom sudah dua kali tertangkap dalam kasus serupa oleh polisi.
Baca juga: HNW Minta Pelaku Pembunuhan Ketua MUI Labura Dihukum Berat
Berkaitan dengan Pebrianto Gultom, meskipun sempat diancam akan di PAW (pergantian antarwaktu) kan oleh partai, nyatanya dia masih menjabat.
Bahkan Pebrianto Gultom masih bisa mengulangi kesalahan yang sama, yakni pesta narkoba bersama sejumlah wanita malam.
Divonis Rehab
Berdasarkan penelurusan www.tribun-medan.com, Pebrianto Gultom ini sudah pernah divonis Pengadilan Negeri (PN) Medan dalam perkara narkoba.
Sebagaimana dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan, Pebrianto Gultom divonis rehab oleh hakim Saidin Bagariang pada 15 Februari 2021.
Baca juga: Aksi Brutal Maling Sawit Membunuh Ketua MUI Labura, Tersinggung karena Teguran Korban
Adapun amar putusan hakim menyebutkan bahwa Pebrianto Gultom bersama Juliandi Limbong dan Lidia Rinanda terbukti secara sah dan meyakinkan menguasai 1/4 (seperempat) butir narkotika jenis pil ekstasi warna pink dengan berat bersih 0,06 (nol koma nol enam) gram.