Bupati Kudus HM Hartopo Izinkan Pekerja Seni Tampil di Hajatan, Ini Syarat yang harus Dipenuhi
Saat pentas tidak boleh disiarkan secara langsung melalui media sosial karena bisa membuat iri daerah lain yang saat ini belum dibolehkan manggung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Bupati Kudus memberikan izin bagi pekerja seni untuk mengisi hiburan dalam acara hajatan.
Namun, Bupati Kudus menekankan jumlah tamu maksimal 20 dan protokol kesehatan harus ditaati.
Diizinkannya pekerja seni manggung diperoleh dari hasil audiensi antara DPC Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus dengan Bupati Kudus, Senin (9/8/2021).
Hasil audiensi tersebut mendapat sambutan positif oleh perwakilan pekerja seni.
"Sudah vakum kurang lebih dua tahun," kata Ketua DPC PAMMI Kudus Soni Sumarsono, seusai audiensi.
ibolehkannya para pekerja seni manggung ada beberapa ketentuan yang ditekankan oleh Bupati Kudus.
Kata Soni, di antaranya yakni pemain musik harus mengenakan masker, sedangkan penyanyi harus mengenakan face shield.
Baca juga: Diplomasi Onsen Jepang, Melepaskan Status Sosial, Kedudukan Hingga Senioritas
"Tamu harus bisa diatur tamu harus diatur 20.
Bapak bupati harus mengindahkan prokesnya. Kalau waktu menyesuaikan kalau bisa jangan terlalu lama.
Yang diperbolehkan indoor dengan kapasitas terbatas," katanya.
Sebelum manggung, lanjut dia, koordinasi dengan TNI, Polri, pihak kecamatan, dan kepala desa harus dilakukan.
"Misal tidak ada koordinasi dari pihak sini Satpol PP bisa membubarkan," kata dia.
Selanjutnya, saat pentas tidak boleh disiarkan secara langsung melalui media sosial karena bisa membuat iri daerah lain yang saat ini belum dibolehkan manggung.
"Karena ini kelonggaran kalau dilive muncul di medsos kasihan yang lain. Kudus kok bisa, kita tidak bisa. Kan harus menghargai dan menghormati kebijakan bapak bupati. Karena ini intern Kudus. Nanti kalau memang ada yang live akan bertindak," katanya.
Meski hanya sifatnya lisan, kata Soni, pihaknya sudah bisa menerima izin dari bupati. Yang terpenting baginya saat audiensi disaksikan oleh Forkopimda dan Dinas Pariwisata.
Sementara itu, Bupati Kudus HM Hartopo mengatakan, para pekerja seni sudah lama tidak tampil. Terhitung sejak PPKM mikro di Kudus, dilanjut PPKM Darurat kemudian swalevel sama sekali tidak ada hajatan.
"Di level 3 memang ada kelonggaran untuk hajatan yang memang bisa dilakukan untuk 20 orang," kata dia.
Dalam PPKM level 3 ini, kata Hartopo, aturannya tidak menyinggung pekerja seni.
"Saya kira pekerja seni monggo silakan. Paling untuk organ tunggal dua tiga orang. Sebetulnya harus protokol kesehatan yang ketat. Yang tidak penyanyi pakai masker yang penyanyi pakai face shield," kata dia.
Baca juga: Kasus Varian Delta Terbanyak di DKI Jakarta, Jabar, Jateng, dan Kaltim
Syarat lain yakni pekerja seni saat tampil harus di dalam ruangan. Tidak boleh di luar ruangan. Hal itu bisa memicu kerumunan.
"Kondisi seperti ini saling menjaga. 20 orang tamu dikoordinasikan dengan baik oleh WO (Wedding Organizer), pekerja seni, dan koordinasi dengan TNI Polri," kata dia.
Dia juga menekankan, agar hiburan ditampilkan saat siang hari. Sebab saat malam jam operasional berdasarkan PPKM Level 3 hanya sampai pukul 21.00 WIB.
"Kalau bisa jangan dilaksanakan malam karena ada keterbatasan waktu," katanya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Bupati Kudus HM Hartopo Izinkan Pekerja Seni Tampil di Hajatan