Bupati Kudus HM Hartopo Izinkan Pekerja Seni Tampil di Hajatan, Ini Syarat yang harus Dipenuhi
Saat pentas tidak boleh disiarkan secara langsung melalui media sosial karena bisa membuat iri daerah lain yang saat ini belum dibolehkan manggung
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Rifqi Gozali
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Bupati Kudus memberikan izin bagi pekerja seni untuk mengisi hiburan dalam acara hajatan.
Namun, Bupati Kudus menekankan jumlah tamu maksimal 20 dan protokol kesehatan harus ditaati.
Diizinkannya pekerja seni manggung diperoleh dari hasil audiensi antara DPC Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus dengan Bupati Kudus, Senin (9/8/2021).
Hasil audiensi tersebut mendapat sambutan positif oleh perwakilan pekerja seni.
"Sudah vakum kurang lebih dua tahun," kata Ketua DPC PAMMI Kudus Soni Sumarsono, seusai audiensi.
ibolehkannya para pekerja seni manggung ada beberapa ketentuan yang ditekankan oleh Bupati Kudus.
Kata Soni, di antaranya yakni pemain musik harus mengenakan masker, sedangkan penyanyi harus mengenakan face shield.
Baca juga: Diplomasi Onsen Jepang, Melepaskan Status Sosial, Kedudukan Hingga Senioritas
"Tamu harus bisa diatur tamu harus diatur 20.
Bapak bupati harus mengindahkan prokesnya. Kalau waktu menyesuaikan kalau bisa jangan terlalu lama.
Yang diperbolehkan indoor dengan kapasitas terbatas," katanya.
Sebelum manggung, lanjut dia, koordinasi dengan TNI, Polri, pihak kecamatan, dan kepala desa harus dilakukan.
"Misal tidak ada koordinasi dari pihak sini Satpol PP bisa membubarkan," kata dia.
Selanjutnya, saat pentas tidak boleh disiarkan secara langsung melalui media sosial karena bisa membuat iri daerah lain yang saat ini belum dibolehkan manggung.