Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bupati Kudus HM Hartopo Izinkan Pekerja Seni Tampil di Hajatan, Ini Syarat yang harus Dipenuhi

Saat pentas tidak boleh disiarkan secara langsung melalui media sosial karena bisa membuat iri daerah lain yang saat ini belum dibolehkan manggung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bupati Kudus HM Hartopo Izinkan Pekerja Seni Tampil di Hajatan, Ini Syarat yang harus Dipenuhi
TribunJateng.com/Rifqi Gozali
Sejumlah anggota DPC PAMMI Kudus berkumpul seusai audiensi dengan Bupati Kudus di pendopo rumah dinas, Senin (8/8/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Rifqi Gozali

TRIBUNNEWS.COM, KUDUS - Bupati Kudus memberikan izin bagi pekerja seni untuk mengisi hiburan dalam acara hajatan.

Namun, Bupati Kudus menekankan jumlah tamu maksimal 20 dan protokol kesehatan harus ditaati.

Diizinkannya pekerja seni manggung diperoleh dari hasil audiensi antara DPC Persatuan Artis Musik Melayu Indonesia (PAMMI) Kudus dengan Bupati Kudus, Senin (9/8/2021).

Hasil audiensi tersebut mendapat sambutan positif oleh perwakilan pekerja seni.

"Sudah vakum kurang lebih dua tahun," kata Ketua DPC PAMMI Kudus Soni Sumarsono, seusai audiensi.

ibolehkannya para pekerja seni manggung ada beberapa ketentuan yang ditekankan oleh Bupati Kudus.

Berita Rekomendasi

Kata Soni, di antaranya yakni pemain musik harus mengenakan masker, sedangkan penyanyi harus mengenakan face shield.

Baca juga: Diplomasi Onsen Jepang, Melepaskan Status Sosial, Kedudukan Hingga Senioritas

"Tamu harus bisa diatur tamu harus diatur 20.

Bapak bupati harus mengindahkan prokesnya. Kalau waktu menyesuaikan kalau bisa jangan terlalu lama.

Yang diperbolehkan indoor dengan kapasitas terbatas," katanya.

Sebelum manggung, lanjut dia, koordinasi dengan TNI, Polri, pihak kecamatan, dan kepala desa harus dilakukan.

"Misal tidak ada koordinasi dari pihak sini Satpol PP bisa membubarkan," kata dia.

Selanjutnya, saat pentas tidak boleh disiarkan secara langsung melalui media sosial karena bisa membuat iri daerah lain yang saat ini belum dibolehkan manggung.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas