Bawaslu Kritik KPU Tak Pernah Lakukan Pembersihan Alat Peraga Kampanye, Padahal Diatur Undang-Undang
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak pernah melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK).
Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tak pernah melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK).
Padahal, pembersihan alat peraga kampanye tersebugt sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemilu dan Pilkada.
Bagja menjelaskan, tugas pembersihan APK sebenarnya merupakan kewenangan KPU berdasarkan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 dan Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.
"Misalnya nih, pembersihan alat peraga itu ada pada KPU. Sampai sekarang tidak pernah, hampir tidak pernah KPU melakukan pembersihan alat peraga," ujar Bagja di kawasan Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (22/11/2024).
Namun, kenyataannya, Bawaslu yang sering kali harus menangani masalah tersebut.
Baca juga: KPU Targetkan Partisipasi Pemilih Pilkada Serentak 2024 Sebesar 82 Persen
“Tanya KPU, ‘pak, bagaimana?’ Oh ini di Bawaslu. Tidak ada di undang-undangnya di KPU’," lanjut Bagja.
Hal ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara regulasi yang ada dan pelaksanaannya di lapangan.
Pada akhirnya, Bawaslu kemudian bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk menertibkan APK yang melanggar aturan.
"Akhirnya Bawaslu melakukan itu (pembersihan APK). Bekerja sama dengan Satpol PP setempat," tegas Bagja.
Baca juga: Analisis Pengamat Soal Pengaruh Anies Baswedan dan Jokowi di Pilkada Jakarta 2024
Pasal mengenai wewenang KPU terkait pembersihan APK diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya dalam Pasal 98.
Pasal tersebut menyatakan KPU berwenang untuk membersihkan APK yang melanggar ketentuan kampanye, yang antara lain mencakup tempat dan cara pemasangan, serta isi kontennya yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara, dalam Undang-Undang Pilkada 10/2016 terdapat ketentuan mengenai kewenangan KPU untuk menertibkan APK.
Menurut pasal-pasal yang relevan, pembersihan APK adalah tanggung jawab utama peserta Pilkada, namun KPU memiliki peran dalam mengkoordinasi dan memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
Selain itu, KPU berhak untuk memberikan arahan terkait lokasi dan waktu pemasangan APK serta memastikan bahwa APK yang dipasang tidak melanggar ketentuan yang ada.
Lebih lanjut, KPU dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Satpol PP untuk menertibkan APK yang dipasang secara tidak sah atau melanggar peraturan.