Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Nenek di Bogor Serahkan Cucunya untuk Jaminan Utang Belasan Juta, Ini Kata Polisi

Kisah seorang nenek menyerahkan cucunya untuk jaminan utang viral di media sosial.

Editor: Nanda Lusiana Saputri
zoom-in Viral Nenek di Bogor Serahkan Cucunya untuk Jaminan Utang Belasan Juta, Ini Kata Polisi
net
Ilustrasi anak - Kisah seorang nenek menyerahkan cucunya untuk jaminan utang viral di media sosial. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy

TRIBUNNEWS.COM - Kisah seorang nenek menyerahkan cucunya untuk jaminan utang viral di media sosial.

Belakangan diketahui, kejadian itu terjadi di Kota Bogor, Jawa Barat.

Kabar yang beredar si nenek memiliki utang belasan juta rupiah kepada dua pihak.

Karena hal itu, si nenek menyerahkan cucunya untuk jaminan.

Berdasarkan informasi beredar yang dihimpun TribunnewsBogor.com, persoalan utang piutang ini melibatkan tiga pihak.

Pihak yang memiliki utang adalah nenek berusia 58 tahun yang mana dua cucunya dikabarkan diduga jadi jaminan utang selama 20 hari.

Berita Rekomendasi

Dalam kabar yang beredar, nenek ini memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada si pemberi pinjaman 1 dan utang Rp 4 juta ke si pemberi pinjaman 2.

Kedua cucu laki-laki dan perempuan nenek ini dikabarkan diduga jadi jaminan kepada masing-masing dua pihak pemberi pinjaman tersebut.

Baca juga: Viral Kisah Bintara Polri Menangis Peluk Jasad Ayahnya, Sepekan Sebelumnya Sempat Antar Pelatihan

Polresta Bogor Kota pun turun tangan terkait kabar perkara utang piutang yang beredar ini.

"Ya, Polresta menangani kasusnya," kata Kasubsi Penmas Polresta Bogor Kota Iptu Rachmat Gumilar saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Minggu (8/8/2021).

Meski begitu, dalam perkara ini polisi sementara ini masih belum membeberkan benar atau tidaknya kabar beredar dua anak yang diduga dijadikan jaminan utang ini.

"Masih dalam proses di PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), Sat Reskrim," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Susatyo Purno Condro menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dugaan kasus pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas