600 Kapal di Tegal Siap Tinggalkan Cantrang
Komitmen para nelayan selaras dengan pelarangan cantrang di dalam regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jateng Fajar Bahruddin Achmad
TRIBUNNEWS.COM, TEGAL - Nelayan di Tegal telah menyatakan siap meninggalkan alat penangkap ikan (API) jenis cantrang.
Komitmen disampaikan kepada Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono saat kunjungan di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Selasa (10/8/2021).
"Tadi kita saksikan semua, bahwa nelayan cantrang Kota Tegal disaksikan pak menteri siap beralih dari cantrang ke jaring tarik berkantong," kata Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Tegal, Riswanto.
Riswanto mengatakan, komitmen para nelayan juga selaras dengan pelarangan cantrang di dalam regulasi Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 18 Tahun 2021.
Baca juga: Menteri Trenggono Pastikan Laut Indonesia Bebas Cantrang
Total kapal dengan alat tangkap cantrang jumlahnya lebih dari 600 unit dan mereka menyatakan siap untuk beralih ke alat tangkap yang baru.
Meski begitu, menurut Riswanto, pihaknya masih menunggu implementasi perizinan alat tangkap jaring tarik berkantong.
"Kami menunggu aturan implementasi setelah terbit. Karena khusus perizinan jaring tarik berkantong sampai saat ini belum jalan," ujarnya.
Baca juga: Tujuh Kapal Cantrang Pelanggar Daerah Penangkap Ikan Diamankan di Selat Makassar
Sementara untuk perbedaannya, Riswanto mengatakan, cantrang dan jaring tarik berkantong jelas sangat berbeda.
Ukuran jaring cantrang lebarnya 1 inci dengan bentuk seperti ketupat.
Sementara jaring tarik berkantong ukurannya 2 inci dengan bentuk kotak atau persegi
"Yang dulu berbentuk ketupat sekarang diubah bentuk kotak," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 600 Kapal Cantrang Tegal Siap Tinggalkan Cantrang, Riswanto: Tapi Izin Alat Baru Belum Jalan