Bupati Penajam Paser Utara Laporkan Wakilnya ke Inspektorat hingga Gubernur
Ada dugaan penerbitan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, makanya kami lakukan pemeriksaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Kaltim Jino Prayudi Kartono
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud mengirimkan surat Nomor 005/755/Tu-Pimp/VI/2021 atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam terkait penerbitan Naskah Dinas.
Surat tersebut dikabarkan telah sampai ke inspektorat Kalimantan Timur.
Hal tersebut dibenarkan Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata.
Ia mengatakan, surat tersebut sudah dilaksanakan pada bulan Juli silam.
Pihaknya pun langsung melakukan pemeriksaan terkait laporan tersebut.
"Ada dugaan penerbitan Naskah Dinas yang tidak sesuai dengan aturan dan dilakukan Wakil Bupati Penajam Paser Utara, makanya kami lakukan pemeriksaan,” ucapnya ketika dikonfirmasi, Selasa (10/8/2021).
Baca juga: KPK Bawa Dua Koper Hitam Usai Geledah Kantor dan Rumah Dinas Bupati Banjarnegara
Surat tersebut sudah ditandatangani Wakil Gubenur Hadi Mulyadi.
Maka inspektorat diberikan waktu 10 hari mulai tanggal 26 Juli sampai 4 Agustus.
Namun ia enggan membeberkan hasil temua timnya di lapangan.
Sebab hal tersebut bersifat rahasia dan bukan konsumsi publik.
"Dari tim juga belum melaporkan,” ucapnya.
Hasil pemeriksaan tersebut dilaporkan ke Gubenur atau Wakil Gubenur, Kalimantan Timur.
Ke depannya, kedua pimpinan provinsi itu akan menindaklanjuti langkah berikutnya.
"Gubernur dan wakil ini kan perwakilan pemerintah pusat di daerah jadi nanti coba kami tengahi masalahnya apa, menunggu hasil pemeriksaan saja,” pungkas Irfan Prananta.
Artikel ini telah tayang di TribunKaltim.co dengan judul Bupati Penajam Paser Utara Laporkan Wakilnya ke Inspektorat, Sudah Diteruskan ke Wagub Kaltim
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.