FAKTA Sebenarnya Dibalik Viral Bocah 5 Tahun Jadi Jaminan Utang, Rentenir Ditetapkan Tersangka
Baru-baru ini, kisah seorang nenek yang disebut menyerahkan cucunya untuk jaminan utang viral di media sosial.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
wytv.com
Ilustrasi penjara - Baru-baru ini, kisah seorang nenek yang disebut menyerahkan cucunya untuk jaminan utang viral di media sosial.
"Dengan perbuatan itu, membuat tindak pidana bisa terjadi, bukan karena utang piutang," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Dhoni Erwanto, dilansir Tribunnews Bogor.
NR disangkakan Pasal 88 UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 330 KUHPidana.
"Yang pada intinya adalah mengambil alih penguasaan atas anak ataupun belum cukup umur secara melawan hukum." kata dia.
Untuk diketahui, kedua orangtua MR telah meninggal dunia.
Sehingga bocah yatim piatu tersebut diasuh oleh kakek dan neneknya.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Lingga Arvian Nugroho)
Berita Rekomendasi