Gara-gara Tagih Utang, Pria Ini Dilaporkan Tetangganya ke Polisi, Ini Penyebabnya
Seorang pria berinisial AM (41) dilaporkan tetangganya, KM (50) ke polisi. Hal itu berawal saat pelaku menagih utang kepada KM.
Editor: Nanda Lusiana Saputri
Korban lantas melaporkan kejadian pengancaman ke Polsek Abung Selatan.
AM ditangkap polisi pada Sabtu 7 Agustus 2021 pukul 10.00 WIB.
Baca juga: 5 FAKTA Kasus Ledakan Balon Udara di Ponorogo, 14 Orang Jadi Tersangka, Terancam 20 Tahun Bui
Kepada polisi, AM memperlihatkan kartu anggota club menembak dengan masa berlaku sampai 11 Maret 2022.
“Masih kita lakukan penyelidikan terkait kepemilikan senjatanya,” kata Kapolsek.
Saat ini AM sudah berada di Mapolsek Abung Selatan Polres Lampung Utara berikut barang bukti.
Pelaku diejrat Pasal 335 ayat 1 KUHP tentang pengancaman disertai dengan kekerasan.
(Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi)
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kesal Tagih Utang ke Tetangganya, Pria di Lampung Utara Kini Malah Ditangkap Polisi
Berita lain seputar Lampung Utara