Incar BPUM Rp 1,2 Juta, Sebanyak 266 Proposal di Kudus Dinyatakan Fiktif
Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Rp 1,2 juta memang sangat menarik dan banyak yang ingin mendapatkannya.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, KUDUS -- Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 Rp 1,2 juta memang sangat menarik dan banyak yang ingin mendapatkannya.
Hal ini pun dijadikan modus dari orang-orang tertentu untuk mendapatannya meskipun tidak berhak.
Hal ini juga terjadi di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Sebanyak 266 orang membuat proposal fiktif agar bisa mendapatkan Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2021 di Kabupaten Kudus.
Bantuan sebesar Rp 1,2 juta itu seharusnya diberikan kepada pelaku usaha mikro sebagai bantuan terdampak pandemi.
Namun masih ada sejumlah orang yang tidak memiliki usaha, justru mengajukan bantuan tersebut.
Baca juga: CEK Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta via eform.bri.co.id/bpum, Bisa Dicairkan Tanpa Antre, Ini Caranya
Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan UKM (Disnakerperinkop dan UKM) Kudus, Rini Kartika mengaku, menemukan proposal fiktif yang diajukan untuk mendapatkan BPUM, karena setelah diverifikasi tidak ada usaha tersebut.
"Mungkin ini terjadi karena ada kesempatan, pemerintah sedang memberikan bantuan bagi pelaku usaha, jadi ada yang berusaha bagaimana caranya biar dapat," jelas dia, Selasa (10/8/2021).
Selain proposal fiktif, pihaknya juga menemukan tidak adanya kelengkapan administrasi.
Misalnya, pada surat keterangan dari desa yang seharusnya menggunakan surat asli. Namun justru memakai kertas fotokopi.
"Seharusnya surat yang dilampirkan semuanya asli. Tapi ada yang mengirimkan surat fotokopi, meskipun berstempel basah," jelasnya.
Baca juga: AKSES eform.bri.co.id/bpum untuk Cek Penerima BLT UMKM Rp 1,2 Juta, Bisa Cairkan Bantuan Tanpa Antre
Selain itu, beberapa di antaranya juga tidak melampirkan foto usahanya.
"Kalau tidak ada dokumentasi foto usahanya langsung gugur," ucapnya.
Saat ini, pihaknya masih melakukan verifikasi terhadap 5.336 proposal yang telah masuk ke instansinya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.