Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bermotif Asmara, Dokter di Tangerang Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang, Terancam Hukuman Mati

Mery Anastasi alias MA, wanita muda yang nekat membakar bengkel miik calon mertuanya ditetapkan menjadi tersangka

Editor: Sanusi
zoom-in Bermotif Asmara, Dokter di Tangerang Bakar Bengkel Tewaskan 3 Orang, Terancam Hukuman Mati
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFEDA
Mery Anastasi alias MA, wanita muda yang nekat membakar bengkel miik calon mertuanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mery Anastasi alias MA, wanita muda yang nekat membakar bengkel miik calon mertuanya ditetapkan menjadi tersangka oleh Kepolisian Polsek Jatiuwung, Kota Tangerang Banten.

Mery gelap mata lantaran tidak mendapatkan restu dari calon mertua. Mery nekat membakar bengkel motor di Jalan Cemara Raya, Cibodas, Kota Tangerang, Banten.

Kebakaran tersebut menewaskan satu keluarga yang terdiri dari tiga orang.

Baca juga: Yakin dengan Ketulusan Cinta Lesti Kejora Padanya, Billar: Yang Paling Jujur Itu Pandangannya

Setelah melakukan pemeriksaan melalui sarana gelar, Kepolisian Polsek Jatiuwung resmi menetapkan MA sekaligus pacar dari salah seorang korban sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Zazali Hariyono yang dikutip dari tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Baca juga: Richard Lee Mengaku Ditangkap karena Dugaan Pelanggaran UU ITE, Pengacara Sebut Nama Kartika Putri

"Untuk peristiwa kebakaran di Jalan Cemara Raya Cibodas Jatiuwung tadi malam kita tetapkan setelah melalui sarana gelar kemudian kita tetapkan terhadap pacar salah satu korban itu tetapkan sebagai tersangka," kata Zazali dikutip dari Kompas TV, Rabu (11/8/2021).

Hamil

Berita Rekomendasi

Diketahui MA yang berprofesi sebagai seorang Dokter Umum di Tangerang ini tengah hamil.

Merasa sakit hati lantaran orang tua korban (ED dan LI) yang tidak merestui hubungan asmaranya dengan korban (LE), MA pun nekat membakar bengkel milik korban.

Akhirnya LE bersama kedua orang tuanya (ED dan LI) tewas.

Dalam pemeriksaan di tempat kejadian perkara, polisi mengamankan beberapa barang bukti.

Di antaranya ada sisa bensin yang belum dipakai, pakaian korban, hasil tes kehamilan tersangka dan mobil tersangka.

Tersangka MA pun kini tengah menjalani tes psikologis di Rumah Sakit Polri Keramat Jati.

Akibat perbuatannya MA terancam hukuman mati atau dua puluh tahun penjara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas