Seorang Kadus Tega Rudapaksa Keponakannya Sejak 2015, Terungkap setelah Korban Lulus Sekolah
Seorang kepala dusun (kadus) berinisial AY (50) di Dente Teladas, Tulang Bawang ditangkap polisi karena merudapaksa keponakannya.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Miftah
![Seorang Kadus Tega Rudapaksa Keponakannya Sejak 2015, Terungkap setelah Korban Lulus Sekolah](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-pelecehan-13112020.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial AY (50) ditangkap polisi karena melakukan rudapaksa.
Pelaku merupakan seorang kepala desa (kadus) di Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Provinsi Lampung.
Korbannya berinisial S (19), yang tak lain adalah keponakan pelaku.
Ironisnya, aksi bejat pelaku sudah dilakukan selama bertahun-tahun.
Korban baru menceritakan kejadian yang dialaminya setelah lulus sekolah.
Pelaku akhirnya ditangkap pada Selasa (10/8/2021) sekira pukul 18.00 WIB, di kediamannya di Kecamatan Dente Teladas.
"Pelaku pelecehan ini merupakan kepala dusun (kadus), warga Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang," kata Kapolsek Dente Teladas, Iptu Eman Supriatna, Rabu (11/8/2021), dilansir Tribun Lampung.
Perbuatan pelaku terungkap saat korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orangtua.
Baca juga: Gagal Rudapaksa Riska, Gadis Muda Ini yang Jadi Korban, Aipda Roni Jelaskan Kenapa Membunuh Mereka
Baca juga: Pria di Banyumas Diciduk Polisi, Tega Hamili Pacar dan Rudapaksa Anaknya, Terancam Bui 15 Tahun
Diketahui, selama sekolah, korban tinggal bersama tersangka.
Setelah lulus, korban kemudian pulang ke rumahnya di wilayah Kecamatan Dente Teladas.
Setibanya di rumah, korban bercerita kepada orangtuanya terkait apa yang terjadi selama tinggal bersama AY.
Korban mengaku pamannya telah berbuat asusila kepadanya.
Orangtua korban yang mendengar itu langsung emosi.
Mereka kemudian mendatangi Mapolsek Dente Teladas pada Selasa siang.